Kemenag Usulkan Syarat Tambahan Ini untuk Calon Pengantin

Banda Aceh,kabardaily.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Aceh, Dr Iqbal SAg, mengatakan, guna menciptakan keluarga sakinah dan juga dalam upaya meminimalisir angka pengguna narkoba.

Kemenag Aceh Besar Gelar Kursus Pengantin

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Harmonisasi Data Calon Pengantin dan Penguatan Keluarga, Rabu (25/8/2021) di Hotel Permata Hati Banda Aceh.

“Ke depan diperlukan syarat tambahan bagi calon pengantin yaitu pasangan calon pengantin harus mengantongi surat bebas narkoba sebelum mendaftarkan pernikahan di KUA.

Tetapi terkait syarat tambahan ini, kata Iqbal, Kanwil Kemenag Aceh akan konsultasi dulu ke pusat dan juga dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Iqbal menambahkan, keluarga sakinah lahir dari pasangan calon pengantin yang baik, salah satunya terbebas dari pengaruh narkoba.

provinsi Aceh Alami kenaikan kasus aktif covid

“Aceh termasuk daerah darurat narkoba. Kita di Kementerian Agama apa yang bisa dilakukan agar masyarakat menjadi baik?. Artinya dengan syarat tambahan kalau anak kita yang mendaftar nikah sudah terjerumus dalam narkoba minimal 6 bulan atau setahun dia sudah berhenti,” ungkap Iqbal.

Iqbal menerangkan, ini merupakan peluang dalam menekan angka pengguna narkoba sekaligus menciptakan keluarga yang sehat lahir batin yang akan berdampak pada terciptanya keluarga sakinah.

“Kalau ini tidak kita lakukan bagaimana kita berharap keluarga yang tangguh sakinah mawaddah wa rahmah kalau Catinnya pemakai narkoba,” katanya lagi.

“Ini peluang yang menurut kami sangat penting, sangat bagus, ketika kita mencoba masuk untuk menciptakan masyarakat yang sehat lahir dan batin. Terkait teknis mungkin kami akan konsultasi ke pusat dan BNN sendiri,” katanya.