Darwati Tolak Fraksi Bentukan DPRA

SANTERDAILY.COM  |   BANDA ACEH–-Darwati A Gani menolak pembentukan Fraksi PNA di DPRA yang baru saja diumumkan dalam paripurna DPR Aceh, Jumat (15/11/2019). Penolakan fraksi PNA disebut tidak berdasarkan aturan AD/ART Partai Nanggro Aceh (PNA).

Darwati yang juga anggota DPR Aceh yang maju lewat Partai Nanggro Aceh (PNA) menyebutkan, Fraksi yang sejatinya perpanjangan tangan partai di DPRA, maka harus mendapatkan SK dari ketua umum partai yang terdaftar di Kemenkumham.

“Fraksi merupakan perpanjangan tangan partai di DPRA, secara AD/ART partai PNA penetapan ketua fraksi dan seluruh perangkatnya adalah wewenang DPP PNA yang dibuat dalam bentuk SK yang ditandatangani oleh ketua umum PNA yang seperti terdaftar dikemenkumham,” tegasnya dalam sidang Paripurna DPR Aceh.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna pengucapan sumpah pimpinan definitif DPRA masa jabatan tahun 2019-2024. Dahlan Jamaluddin mengumumkan struktur Fraksi PNA di DPR Aceh. Dimana ketua Fraksi Partai Naggroe Aceh itu diketuai oleh Safrizal, Wakil Ketua Muktar Daud, Sekretaris Tgk Haidar, Bendahara Darwati A Gani, serta dua orang anggota yaitu M Reza Fahlevi Kirani dan Samsul Bahri.

Setelah itu diumumkan, Darwati A Gani menolak penetapan ketua fraksi dan segala kelengkapannya yang dinilai tidak berdasarkan aturan yang berlaku.

“Oleh karena itu pada kesempatan ini saya menolak penetapan ketua fraksi dan segala kelengkapannya yang dilakukan tidak berdasarkan aturan hukum. Pada kesempatan ini saya meminta kepada ketua DPRA. DPRA yang merupakan salah satu lembaga yang salah satu tugasnya adalah membuat peraturan perundang-undangan jangan sampai membuat aturan yang cacat hukum, demikian yang dapat saya sampaikan,” tegas Darwati.[]