T.Hanansyah : Qanun Aceh No.11 Tahun 2018, Wujud Revolusi Ekonomi Syariah di Aceh

KABARDAILY.COM | BANDA ACEH–-Selasa 12 Nopember 2019 bertempat di Hotel Keumala Banda Aceh diselenggarakan Workshop Ekonomi Syariah oleh Forum Gerakan Pelopor Ekonomi Syariah (GPES) dengan menghadirkan dua Narasumber yang profesional di bidangnya,” ungkap Zulkifli Andi Govi, SE, Ketua Umum Forum GPES.

“Kedua narasumber tersebut, T.Hanansyah.SE.M.Si.AK.CA Praktisi sekaligus Dirut LKMS Mahirah Muamalah dan Dr Armiadi Musa.MA Ketua Prodi Ekonomi Syariah Pasca Sarjana UIN Ar-Raniri,” jelas Zulkifli.

Acara yang dibuka langsung oleh Dewan Pendiri yang juga Walikota Banda Aceh diikuti 100 peserta yang terdiri dari berbagai unsur diantaranya mahasiswa, ormas, aktifis serta pelaku usaha.

T. Hanansyah dalam paparannya menyampaikan lahirnya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018, membawa arah kebijakan yang baru dalam transaksi keuangan di Aceh termasuk keberadaan Lembaga keuangan perbankan dan non perbankan.

Lebih lanjut T Hanan yang juga terlibat dalam perumusan Qanun ini, mengatakan ini revolusi ekonomi syariah di Aceh, dan Banda Aceh telah memulai sebelum Qanun ini lahir.

Ia juga mengajak para pemuda yang terlibat dalam Forum GPES menjadi pelopor dalam melakukan advokasi dan penyadaran kepada masyarakat Aceh, khususnya masyarakat Kota Banda Aceh.

“Saya yakin di tangan pemudalah akan mampu membawa qanun ini agar implementatif di lapangan,” sebutnya lagi.

“Sebagaimana dipahami Qanun Lembaga Keuangan Syariah ini lahir berkat perjuangan yang panjang dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2018, “ungkap Pengurus MES Aceh.

T. Hanan mengatakan bahwa qanun LKS ini adalah suatu terobosan besar dalam Lembaga Keuangan di Aceh setara dengan Revolusi sistem ekonomi ribawi ke ekonomi Islam. Qanun LKS ini dimaksudkan untuk memperkuat implentasi ekonomi syariah di Aceh dan juga mewujudkan perekonian Aceh yang Islami dan akhirnya masyarakat Aceh sejahtera tanpa riba.

Bahkan menurutnya, di sisi lain qanun ini mengamanatkan dalam waktu 3 tahun wajib lembaga keuangan yg ada di Aceh menyesuaikan diri, dan qanun ini mengatur baik lembaga formal dan non formal juga individu baik muslim dan non muslim wajib tunduk pada qanun ini bersyariah. Artinya dengan qanun ini aceh revolusi ekonomi dengan sistem ekonomi syariah.

Di akhir acara beliau mengatakan baik lembaga maupun individu, muslim dan nonmuslim wajib tunduk dengan qanun LKS ini.

Kegiatan workshop ini dipandu oleh Muhammad Syarif, SHI, M.H, Dosen Politeknik Kutaraja dan juga Wakil Ketua Forum GPES.[]