PERMAINAN CERDAS DIBALIK KASUS IJAZAH PAK GIBRAN

  • Oleh: Dr. Ilyas Wahab

KABARDAILY.COM – Persoalan ijazah dan syarat pencalonan Wakil Presiden menjadi salah satu perdebatan politik-hukum yang menarik perhatian publik. Di balik proses hukum tersebut, terdapat dinamika strategi para pihak, keberanian lembaga peradilan dalam mengungkap fakta, serta pertanyaan mengenai siapa yang pada akhirnya dapat dikatakan menang atau kalah. Tulisan ini melihat perkara tersebut dari sudut pandang permainan strategi: ketika sebuah perkara menghasilkan konsekuensi yang berbeda bagi masing-masing pihak.

Ketika Tuntutan Berakhir pada Dua Hasil

Ketika Pak Denny Indrayana dan kawan-kawan mengajukan tuntutan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan meminta diskualifikasi Pak Gibran sebagai Wakil Presiden berdasarkan argumentasi mengenai persyaratan ijazah SMA untuk menjadi Presiden/Wakil Presiden, tentu ada tujuan hukum yang hendak dicapai.

Salah satu hal yang menarik adalah persoalan ijazah yang sebelumnya pernah dipersoalkan dan bahkan menjadi bagian dari perdebatan publik. Dalam perspektif strategi perkara, dapat dikatakan bahwa sebagian persoalan yang ingin dibuka kepada publik akhirnya memperoleh ruang dalam proses persidangan. Namun, tuntutan untuk mendiskualifikasi Pak Gibran dan menghadirkannya secara langsung ke MK tidak berujung sebagaimana yang dimohonkan.

Di sinilah muncul sebuah paradoks. Dari sisi hasil akhir tuntutan, pihak pemohon dapat dikatakan tidak memperoleh seluruh yang dimintanya. Tetapi dari sisi terbukanya persoalan yang ingin dipersoalkan, mereka dapat menganggap telah mencapai sebagian tujuan. Inilah yang saya sebut sebagai permainan cerdas: kalah pada satu sisi, tetapi memperoleh hasil pada sisi yang lain.

Posisi Pak Gibran: Menang dalam Mempertahankan Jabatan

Di pihak Pak Gibran sebagai pihak yang digugat, hasil akhirnya juga memiliki arti penting. MK tidak menjatuhkan putusan yang mendiskualifikasi beliau sebagai Wakil Presiden. Dari sudut pandang politik, hukum, dan para pendukungnya, keadaan tersebut tentu dapat dipandang sebagai sebuah kemenangan.

Namun, perkara ini tetap meninggalkan perdebatan mengenai proses pencalonan dan pemenuhan syarat yang menjadi pokok persoalan dalam persidangan. Karena itu, kemenangan dalam mempertahankan posisi tidak serta-merta menghapus seluruh pertanyaan publik mengenai proses yang melatarbelakanginya.

Dalam situasi seperti ini, kecerdasan strategi hukum menjadi sangat menentukan. Tim kuasa hukum dan para pendukung Pak Gibran berhasil mempertahankan posisi hukum beliau dari tuntutan diskualifikasi. Dengan demikian, masing-masing pihak mempunyai alasan untuk menyebut hasil perkara tersebut sebagai kemenangan.

MK dan Pola Win-Win Solution

Menurut saya, putusan MK dalam perkara tersebut memperlihatkan sebuah pola yang dapat dibaca sebagai win-win solution. Pemohon tidak mendapatkan seluruh tuntutannya, sementara pihak termohon juga harus menghadapi fakta dan persoalan yang terungkap dalam proses persidangan.
Saya mengakui kecerdasan para hakim MK dalam membaca situasi tersebut. Putusan yang diambil berpotensi meredam gejolak di tengah masyarakat dan para pendukung masing-masing pihak. Pada saat yang sama, MK dapat menunjukkan keberanian untuk mengungkap persoalan sesuai dengan fakta dan pertimbangan hukum yang muncul dalam persidangan.

Di sisi lain, MK juga harus berhati-hati agar tidak mengambil kewenangan yang bukan menjadi ranahnya. Persoalan mengenai konsekuensi politik dan kelembagaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri. Karena itu, pembagian kewenangan antar-lembaga negara menjadi hal yang sangat penting untuk dihormati.

Bola Panas yang Dilempar ke Lembaga Lain

Menurut pandangan saya, salah satu hal menarik dari putusan tersebut adalah adanya ruang yang secara implisit mengarahkan perhatian kepada lembaga-lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Pertanyaannya kemudian: apakah DPR dan MPR akan mengambil langkah sesuai dengan kewenangannya, atau justru memilih menunggu hingga masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden berakhir? Jawaban atas pertanyaan itu tentu bukan berada pada MK semata, melainkan pada dinamika ketatanegaraan dan keberanian masing-masing lembaga menjalankan kewenangannya.

Catatan untuk KPU dan Instansi Terkait

Ada satu catatan penting yang menurut saya patut menjadi perhatian. Jika dalam proses persidangan terungkap adanya persoalan administratif atau kelalaian dalam penerapan persyaratan pencalonan, maka lembaga-lembaga yang terkait dengan proses verifikasi seharusnya menjadikannya sebagai pelajaran serius.

KPU dan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam penerbitan atau verifikasi dokumen perlu memastikan bahwa setiap persyaratan calon dipenuhi secara cermat, transparan, dan sesuai aturan. Dengan demikian, persoalan serupa tidak kembali menjadi polemik yang dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Episode Berikutnya Kita Tunggu

Kasus ini menunjukkan bahwa dalam politik dan hukum, kemenangan tidak selalu berarti memperoleh seluruh yang diminta, dan kekalahan tidak selalu berarti kehilangan semuanya. Ada kalanya sebuah pihak kalah dalam putusan, tetapi menang dalam membuka persoalan. Sebaliknya, pihak lain menang dalam mempertahankan posisi, tetapi tetap harus menghadapi pertanyaan publik yang muncul.

Di sinilah permainan cerdas dalam sebuah perkara terlihat. MK telah memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan antara fakta persidangan, kewenangan konstitusional, dan stabilitas kehidupan berbangsa. Namun, masih ada episode berikutnya yang layak kita tunggu: bagaimana lembaga-lembaga lain ,seperti DPR dan MPR akan menyikapi persoalan yang telah terbuka tersebut. Mau dibuka atau ditutup.

Kita tunggu episode selanjutnya. Semoga seluruh proses ini pada akhirnya membawa pembelajaran bagi penyelenggara negara dan memperkuat demokrasi, kepastian hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.