- Oleh: Dr. Safwan, S. Pd.I, M. Ag. Kader NU Aceh dan Ketua Prodi Study Islam pascasarjana STAI Nusantara Banda Aceh)
KABARDAILY.COM – Menyebut NU sebagai “penjaga NKRI” bukan sekadar pemanis retorika atau slogan musiman. Bagi organisasi Islam terbesar di Indonesia ini, komitmen terhadap kebangsaan adalah bagian dari akidah perjuangan yang sudah final.
Ada tiga alasan kuat mengapa NU layak menyandang gelar tersebut yaitu:
1. Nasionalisme adalah Bagian dari Iman (Hubbul Wathan Minal Iman) Ketika sebagian kelompok masih memperdebatkan benturan antara hukum agama dan hukum negara, NU sudah lama melampaui sekat tersebut. Lewat resolusi jihad tahun 1945 dan penerimaan Pancasila sebagai asas tunggal pada Muktamar Situbondo 1984, NU menegaskan bahwa membela tanah air adalah kewajiban agama. Bagi NU, Islam dan keindonesiaan tidak saling meniadakan, melainkan saling menguatkan.
2. Benteng Moderasasi (Wasanatiah) Melawan Ekstremisme Di tengah gempuran ideologi transnasional yang ingin mengganti bentuk negara, NU konsisten mengampanyekan Islam Nusantara—Islam yang ramah, moderat, dan menghargai budaya lokal. Dengan jaringan pesantren dan jutaan anggotanya (termasuk Banser di garda depan), NU menjadi penyeimbang sekaligus penyaring agar masyarakat tidak mudah terhasut oleh paham radikal yang ingin memecah belah bangsa.
3. Menempatkan Nahdlatul Ulama (NU) dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam satu helaan napas bukan lagi sekadar bumbu retorika di panggung-panggung pidato. Frasa “NU dan NKRI” telah bermutasi menjadi semacam mantra birokratis yang kerap diulang-ulang. Namun, jika kita mengupas lapisan demi lapisan sejarah Nusantara, kita akan menemukan bahwa hubungan keduanya bukanlah kesepakatan politik yang transaksional, melainkan sebuah ikatan genetis.
NKRI adalah tubuh fisik, dan nilai-nilai keislaman serta kebangsaan yang dirawat NU adalah salah satu jiwa yang menghidupkannya. Keduanya adalah satu kesatuan DNA sejarah yang tidak bisa dipisahkan tanpa merusak struktur organisme bernama Indonesia.
Hubungan Genetik, Bukan Kosmetik
Secara historis, NU lahir pada tahun 1926—sembilan belas tahun sebelum proklamasi kemerdekaan dikumandangkan. Jauh sebelum dasar negara dirumuskan secara formal, para kiai dan santri di pesantren-pesantren NU telah mempraktikkan apa yang kini kita sebut sebagai “nasionalisme”. Bagi NU, mencintai tanah air (hubbul wathan) bukanlah konsep impor dari Barat, melainkan bagian tak terpisahkan dari keimanan (minal iman).
Ketika Republik ini masih seumur jagung dan terancam runtuh oleh kembalinya tentara sekutu, NU tidak berdiri sebagai penonton. Resolusi Jihad yang dicetuskan oleh Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945 adalah bukti konkret bagaimana teologi Islam digunakan untuk mempertahankan kedaulatan negara sekuler-nasionalis. Di titik inilah, komitmen terhadap tanah air dilegitimasi secara keagamaan. Membela NKRI adalah kewajiban agama (fardu ain).
DNA Sejarah: Komitmen NU terhadap NKRI tidak lahir dari ruang hampa atau ketakutan politik, melainkan dari konsistensi teologis (fikrah kebangsaan) yang matang sejak era pra-kemerdekaan.
Konsistensi Menjaga Rumah Bersama
Seringkali kita melihat organisasi keagamaan terjebak dalam dilema antara formalisasi syariat dan integrasi nasional. NU melompati jebakan tersebut dengan sangat anggun. Pada Muktamar NU di Banjarmasin tahun 1936, para ulama NU memutuskan bahwa wilayah yang saat itu masih dijajah Belanda (Hindia Belanda) adalah Darussalam (wilayah damai/aman), bukan Darul Islam (negara Islam). Keputusan visioner ini mengunci sikap NU: mereka tidak berambisi mendirikan negara Islam, melainkan menjaga rumah bersama yang aman bagi seluruh pemeluk keyakinan.
Sikap ini kembali dipertegas pada tahun 1984 saat Muktamar Situbondo, di mana NU menjadi organisasi massa Islam besar pertama yang menerima Pancasila sebagai asas tunggal. Bagi NU, Pancasila bukanlah pengganti agama, melainkan payung kebangsaan yang menjamin umat Islam—dan seluruh umat beragama—dapat menjalankan keyakinannya dengan damai di bawah panji NKRI.
Parameter Sikap NU Relevansi Terhadap NKRI Dasar Negara Menerima Pancasila sebagai asas tunggal (Muktamar Situbondo 1984) Mengakhiri benturan ideologis antara Islam dan nasionalisme.
Bentuk Negara Menolak Khilafah, setia pada NKRI Menjaga konsensus nasional (Mu’ahadah Wathaniyyah).
Relasi Sosial Mengedepankan Ukhuwah Wathaniyyah (persaudaraan sebangsa) Merawat pluralisme dan mencegah disintegrasi bangsa.
Tantangan Zaman: Menghidupkan DNA di Era Modern
Hari ini, tantangan NKRI tidak lagi berupa agresi militer asing, melainkan polarisasi digital, radikalisme transnasional, dan kesenjangan sosial. Di sinilah DNA sejarah NU harus terus aktif bereplikasi.
NKRI bukan sekadar harga mati dalam arti mempertahankan batas wilayah geografis, melainkan mempertahankan keadilan sosial dan ruang hidup yang toleran bagi generasi masa depan. NU memiliki pekerjaan rumah yang besar untuk memastikan bahwa nilai tawassuth (moderat), tawazun (seimbang), dan i’tidal (tegak lurus) tidak hanya menjadi hafalan di atas kertas, tetapi menjadi laku hidup sehari-hari di tengah gempuran algoritma media sosial yang ekstrem.
Ketika NU menjaga NKRI, mereka sedang menjaga diri mereka sendiri. Dan ketika NKRI memfasilitasi moderasi beragama yang diusung NU, negara sedang merawat fondasi paling kokoh dari bangunan kebangsaannya. Hubungan ini melampaui jargon musiman pemilu; ini adalah urat nadi sejarah yang terus berdenyut demi keberlangsungan Indonesia.
Perekat Keberagaman
NKRI hanya bisa tegak jika persatuan dijaga. NU secara konsisten menunjukkan sikap toleran terhadap kelompok minoritas. Sikap ini krusial untuk menjaga harmoni sosial di negara yang super majemuk ini. Ketika ada gesekan sosial atau agama, kehadiran tokoh-tokoh NU sering kali menjadi penengah yang mendinginkan suasana.
Tantangan ke Depan
Tentu saja, peran ini bukan tanpa tantangan. NU harus terus menjaga jarak aman dari politik praktis agar fungsi kepenjagaan ini tetap objektif dan dipercaya publik. Jangan sampai label “penjaga NKRI” justru tereduksi menjadi alat politik kekuasaan.
Selama NU konsisten dengan jalurnya sebagai pandu moral dan penjaga moderasi beragama, maka fondasi NKRI akan tetap kokoh. Menjaga NU agar tetap sehat secara organisasi dan pemikiran, sama saja dengan menjaga separuh tiang penyangga republik ini.




















