Kemenag Aceh Besar canangkan EWS di KUA, deteksi dini konflik keagamaan

JANTHO,KABARDAILY.COM –  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar melalui seksi Bimbingan Masyarakat Islam menggelar kegiatan diseminasi dan pencanangan early warning system (EWS) pada kelembagaan kantor urusan agama (KUA) di aula Kantor Camat Ingin Jaya, Lambaro rabu (1/10/2025).

Kegiatan di buka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar H Saifuddin SE dan di ikuti oleh 30 peserta dari unsur kepala KUA/penghulu, penyuluh agama dan tenaga teknis di KUA.

Diseminasi EWS menampilkan 2 narasumber utama yaitu Yusti SAg MA (kepala KUA Kutaraja Banda Aceh) dan DR Mawardi SThi MA (Ketua Rumah Moderasi, Wakil dekan III Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Ar Raniry).

Dalam sambutannya Kakankemenag Aceh Besar H Saifuddin menyampaikan bahwa Program EWS merupakan inovasi dari Kementerian Agama untuk deteksi dini berbagai potensi konflik sosial keagamaan, melalui proses pemetaan dan penelitian dalam kehidupan masyarakat.

EWS bukan hanya untuk kesiap siagaan bencana alam, juga untuk mensikapi dan menyelesaikan berbagai konflik sosial dan kantor urusan agama (KUA) menjadi garda terdepan dalam melaksanakan program ini. KUA memiliki instrumen penting yaitu tenaga penyuluh agama dan penghulu yang langsung berbaur dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan menempatkan KUA sebagai lokus utama, EWS di harapkan menjadi instrumen penting dalam menjaga kerukunan umat beragama di tingkat akar rumput.

Menurut Kasi Bimas Islam Kemenag Aceh Besar H Khalid Wardana, kegiatan sosialisasi dan diseminasi EWS pada kelembagaan KUA bertujuan untuk memperkuat kapasitas KUA sebagai garda terdepan dalam mendeteksi dini dan mencegah potensi konflik sosial berdimensi keagamaan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis data dan teknologi informasi. Kemenag Aceh Besar akan melakukan percepatan implementasi EWS potensi konflik melalui peningkatan SDM dan melakukan berbagai simulasi penyelesaian masalah.

Terdapat tiga komponen penting yang mendukung peran KUA dalam pelaksanaan EWS yaitu penguatan organisasi KUA beserta tugas, fungsi dan jejaring pelayanan keagamaan. Pemberdayaan SDM penghulu dan penyuluh agama yang di nilai sebagai aktor strategis. Penataan sistem kerja KUA agar sesuai dengan kebutuhan pencegahan konflik.

EWS di kantor KUA memiliki 2 fungsi utama yaitu deteksi dini dan cegah dini. Deteksi dini di lakukan melalui proses pengumpulan data dan informasi yang dapat memetakan potensi konflik. Sedangkan cegah dini melalui bimbingan, pembinaan dan edukasi hingga proses dialog dan musyawarah.