KABARDAILY.COM – Kementerian Koperasi melalui Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi menetapkan sebanyak 650 Asisten Bisnis (Business Assistant) di wilayah Provinsi Aceh. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Deputi Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penetapan Asisten Bisnis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) Tahun 2025.
Para Asisten Bisnis ini akan bertugas mendampingi operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang dibentuk sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Tugas mereka meliputi asistensi manajemen, pendampingan usaha, serta pelaporan melalui Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (SIMKOPDES).
Program pendampingan ini akan dilaksanakan mulai Oktober hingga Desember 2025, di bawah koordinasi Dinas Koperasi kabupaten/kota dan provinsi.
Salah seorang peserta yang lulus, Helmi dari Bireuen, Rabu (1/10/2025) mengaku bersyukur terpilih mendampingi koperasi desa atau gampong.
“Alhamdulillah, saya sangat bangga bisa dipercaya sebagai Asisten Bisnis. Kesempatan ini menjadi amanah besar untuk membantu koperasi gampong agar lebih mandiri dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Penetapan ini diharapkan memperkuat peran koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat, sekaligus mempercepat terwujudnya target operasionalisasi 80.000 KDMP di seluruh Indonesia. (MA)




















