RDP Dengan Komisi V, Yandri Tetap “Kekeuh” Berhentikan Pendamping Desa Yang Nyaleg 2024

JAKARTA,KABARDAILY.COM – Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi V DPR RI dengan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto di Senayan, Rabu (12/3/2025) dinilai sangat tidak adil bagi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau Pendamping Desa. Pada akhir sesi RDP, Yandri tetap “kekeuh” pada kebijakannya, akan memberhentikan Pendamping Desa yang pernah jadi Caleg pada Pemilu 2024.

Sebelumnya, beberapa anggota Komisi V sempat mempertanyakan sikap Yandri terkait issue pemecatan Pendamping Desa.

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDIP Haryanto menyebut saat ini ada isu rekrutmen baru Pendamping Desa dan ada yang diperpanjang. Dia meminta penjelasan Yandri terkait hal itu.

“Soal desa, pendamping desa itu ada yang suara-suara sumbang, ada yang sudah rekrutmen baru, ada yang diperpanjang, yang jelas bagaimana? apakah diperpanjang atau rekrutmen baru?” ujar Haryanto

Pertanyaan yang sama disampaikan Sudjatmiko, anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB. Dia mengungkapkan pihaknya telah menerima audiensi ribuan pendamping desa yang tidak diperpanjang kontraknya.

Ia meminta agar Kemendesa PDT bisa melakukan audiensi dengan ribuan Pendamping Desa tersebut.

“Beberapa minggu yang lalu saya ada audiensi dari para pendamping desa jumlahnya 1.040, keluhannya pertama dia tidak diperpanjang kontrak, dengan alasan pernah mengikuti pencalegan,” ujarnya.

Udin, salah seorang Pendamping Desa di Aceh, kepada media ini menyampaikan ia kecewa dengan kebijakan tidak populer Yandri Susanto.

Udin yang mengikuti RDP Komisi V dengan Menteri Desa PDT melalui YouTube secara live ini menilai sikap Yandri ini kontra produktif dengan salah satu Asta Cita Presiden Prabowo Saat Prabowo, yaitu meningkatkan lapangan kerja. Dengan pemecatan ini. Yandri justru manambah pengangguran. Selain itu Yandri juga dianggap tidak punya empati, memecat TPP saat mereka menyongsong Idul Fitri.

“Bukan hanya itu, gaji kami Januari dan Februari tidak dibayar, padahal kami sudah bekerja secara penuh mendampingi desa,” sebut pendamping desa senior.

“Dengan kebijakan Yandri yang kontroversial ini, mau tidak mau, kami akan menempuh jalur hukum. Sekalian kami akan lapor pada Presiden. Jalurnya sudah ada,” katanya lebih lanjut.

Sebagaimana berita sebelumnya, ribuan Pendamping Desa terancam tidak disambung kontraknya oleh Kemendesa PDT dengan alasan mereka pernah menjadi Caleg pada Pemilu 2024. Faktanya pada saat pencalonan tahun 2023, tidak ada larangan dari Kemendesa PDTT bagi Pendamping Desa menjadi Caleg. (Red)