SK Perpanjangan Kontrak TPP Kemendesa PDT Terbit, Pendamping Desa Ucapkan Terima Kasih

BIREUEN,KABARDAILY.COM –  Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) telah menetapkan nama-nama Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Provinsi Aceh tahun anggaran 2025. Kejelasan itu didapatkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendesa PDT Nomor 40 Tahun 2025. Info terkait didapatkan media ini dari salah seorang Pendamping Desa (PD), Jamaluddin di Bireuen, Kamis (16/1/2025).

Jamaluddin menyampaikan ia dan kawan-kawan TPP sangat bersyukur atas keluarnya SK tersebut. Selama ini, sebelum SK didapatkan, mereka tetap menjalankan tugas seperti biasa mendampingi masyarakat, sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Kami tetap menjalankan fungsi pendampingan sejak awal Januari 2025, apalagi saat ini sedang proses perencanaan di tingkat desa. Karena kami yakin, soal SK hanya soal waktu.” sebut Jamal, yang juga aktivis kemanusiaan.

Ia mengucapkan terima kasih kepada Kemendesa PDT atas kepercayaan yang diberikan kepada mereka.

“Terima kasih Pak Menteri, Pak Sekjen, Kepala BPSDM, Korprov, dan semua pihak yang telah memberi kepercayaan kepada kami untuk terus mendampingi desa.” sebut Jamaluddin lebih lanjut.

Sebelumnya pada akhir Desember 2024 lalu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto telah menyampaikan bahwa TPP yang berkinerja baik akan disambung kontraknya. Setelah sempat tertunda beberapa saat, sampai akhirnya SK Nomor 40 tahun 2025 didapatkan oleh TPP.

Kehadiran TPP merupakan amanah UU Desa. Selain oleh TPP, pendampingan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dan pihak ketiga. Selama 10 tahun perjalanan UU Desa, keberadaan TPP banyak membawa kemajuan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. (MA)