fbpx

Wajah Ceria Hiasi 60 Pasangan Tua di Pulo Aceh, kembali  Miliki Buku Nikah

Aceh Besar,kabardaily.com – Setelah menempuh pelayaran selama 90 menit menggunakan kapal motor penyeberangan (KMP) Papuyu dari pelabuhan Ulee Lheu Banda Aceh tiba di pelabuhan Gampong Ulee Paya, Pulo Breuh Kecamatan Pulo Aceh – Aceh Besar.

KMP Papuyu yang biasanya sepi penumpang, tetapi selasa pagi (30/8) di penuhi penumpang dari berbagai instansi.

Tercatat 5 instansi berkolaborasi melaksanakan kegiatan yang sangat di nantikan masyarakat Pulo Aceh yaitu pelaksanaan isbat nikah bagi korban konflik, tsunami dan masyarakat miskin yaitu Kantor Kementerian Agama,

Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh Besar, Mahkamah Syar’iyah dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Ratusan masyarakat Pulo Aceh dengan wajah berseri telah menanti kedatangan tim isbat nikah dan berkumpul di aula UPT BPKS Sabang di Gampong Lampuyang.

Setelah melalui seremoni acara pembukaan dengan mendengarkan beberapa sambutan dari Kepala DSI Aceh yang di wakili Hasbi, Kepala DSI Aceh Besar Rusydi SSos MSi, Kakankemenag Aceh Besar di wakili oleh Kasubbag tata usaha H Khalid Wardana SAg MSi, di lanjutkan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Siti Salwa SHi MH dengan membuka secara resmi kegiatan isbat nikah.

Setelah shalat dhuhur, prosesi persidangan di mulai dengan menghadirkan 3 tempat sidang yang di pimpin 3 hakim, panitera, petugas sidang dan operator.

Tercatat 60 pasangan yang berasal dari berbagai gampong di Pulo Aceh mengikuti isbat nikah. Pasangan ini telah lama melakukan pernikahan secara resmi, tetapi akibat konflik Aceh dan bencana alam gempa bumi dan tsunami menyebabkan kehilangan buku nikah, bahkan ada pasangan yang berusia di atas 60 dan 70 tahun seperti Tgk M Jakfar Yaramis/Nurhayati dan M Hanan Us/Nurhayati terlihat penuh ceria dan sangat senang kembali memiliki buku nikah.

Sebelumnya tim Kemenag Aceh Besar yang terdiri dari unsur KUA dan penyuluh agama telah melakukan pendataan dan verifikasi kelengkapan dokumen dan administrasi termasuk menghadirkan para saksi yang bersedia di sumpah untuk memberikan keterangan dan kesaksian terhadap peristiwa nikah dari pasangan peserta isbat.

Menurut Kasubbag tata Kemenag Aceh Besar H Khalid Wardana di dampingi Kasi Bimas Islam H Akhyar, Pelaksanaan kegiatan isbat nikah di Pulo Aceh menjadi skala prioritas dalam rangka membantu masyarakat yang berada di pulau terluar dan terdepan di wilayah Aceh Besar.

Pada tahun 2021 di laksanakan untuk 13 pasangan dengan dukungan anggaran dari Mahkamah Syar’iyah. Sedangkan tahun 2022 tahap pertama hari ini untuk 60 pasangan dan tahap kedua bulan september untuk 80 pasangan, kegiatan ini di laksanakan atas dukungan anggaran dari Dinas Syariat Islam.

Di samping itu kegiatan isbat nikah dalam tahun ini juga akan di gelar di Kecamatan Lhoong.

Dipilihnya masyarakat Pulo Aceh dan Lhoong menjadi prioritas kegiatan isbat nikah tidak terlepas dengan kondisi daerah dan letaknya yang jauh dari Kota Jantho, secara kewilayahan mereka sangat jauh, membutuhkan waktu dan biaya ekstra untuk mengikuti persidangan jika di laksanakan di Kota Jantho.

“Tetapi dengan adanya sidang isbat nikah di wilayahnya sangat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, “ungkap H Khalid Wardana.