Banda Aceh,kabardaily.com – Universitas Syiah Kuala menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan sosialisasi rancangan Peraturan Rektor tentang Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan kampus ini. Kegiatan tersebut dibuka oleh Rektor USK Prof. Dr. Ir. Marwan di Aula Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) USK. (Banda Aceh, 14 Juni 2023).
Adapun yang menjadi narasumber pada kegiatan ini adalah Rita Berlis, Ak, MM, CA, QIA, CPSt dari DPP IAPI. Lalu Professional Accountant & Government Procurement Practitioner Antares Firman, S.E., M.Prof.Acc, CRA., CRP., CertIPSAS, dan Anita Carollin, S.Sos., MM., MLM dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sementara peserta yang hadir berasal dari berbagai latar belakang. Di antaranya adalah dari Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, Kepolisian Daerah Aceh, KADIN Aceh, Tim Penyusun dan tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Rektor mengatakan, USK telah resmi menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN-BH) setelah terbitnya Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2022 tentang PTN BH USK pada 20 Oktober 2022 lalu.
Terkait status baru USK tersebut, maka ada banyak hal yang harus USK persiapkan di masa-masa transisi PTN BH ini. Di antaranya adalah Peraturan Rektor yang merupakan perangkat hukum bagi kampus ini menjalankan status PTN-BH. Salah satu Peraturan Rektor yang perlu disiapkan adalah terkait pengadaan barang/jasa.
“Oleh karena itu, kami menilai FGD dan sosialisasi ini sangatlah penting untuk menilai Rancangan Peraturan Rektor yang telah disusun tersebut. Masukan atau saran dari peserta FGD ini, sangatlah berharga bagi Tim Penyusun demi kesempurnaan perangkat hukum ini,” ucap Rektor.
Rancangan Peraturan Rektor ini merupakan turunan dari PP No 38 Tahun 2022 tersebut. Di mana pada Ketentuan Pasal 92 ayat (3) menyatakan Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya: bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara; bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan berasal dari hibah yang tidak mengatur pengadaan barang dan jasa dalam perjanjian hibah diatur dengan Peraturan Rektor.
Peraturan ini mencabut Peraturan Rektor 15 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan Layanan Umum USK. Pada kesempatan ini, Rektor juga menekankan penting efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan barang/jasa di lingkungan kampus ini.
“Maka kami berharap, dengan ditetapkannya Peraturan Rektor ini nanti maka pengadaan barang/jasa di USK dapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengadaan, serta beradaptasi dengan perubahan kebutuhan organisasi,” ucap Rektor.
Pada sesi diskusi, beberapa pihak menyampaikan pandangannya terhadap Rancangan Peraturan Rektor ini. Mereka adalah Asmadi Syam dan Putra Masduri dari Kajari Banda Aceh. Lalu Heru dan Mulyadi dari BPKP Aceh, serta Ubaidullah dari Wakil Dekan Sumber Daya dan Keuangan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.[*]