fbpx

USK Jalin Kerja Sama dengan KPK

Universitas Syiah Kuala menjalin kesepakatan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Kesepakatan ini ditandai Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, S.H., M.H. dengan Rektor USK Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng., IPU., ASEAN.Eng di Gedung AAC Dayan Dawood. (Banda Aceh, 29 November 2021).

Adapun ruang lingkup kerja sama ini meliputi pendidikan anti korupsi, pengembangan tata kelola universitas, pengkajian dan penelitian, pengembangan pusat riset anti korupsi, sosialiasi dan kampanye anti korupsi, narasumber dan ahli, serta kerja sama lainnya sesuai kesepakatan.

Rektor menjelaskan, USK menyambut baik kerja sama ini karena sangat sejalan dengan komitmen perguruan tinggi ini dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang berintegritas.

Rektor mengungkapkan, USK memiliki tiga kata yang telah menjadi motto perguruan tinggi ini dalam meraih berbagai prestasinya. Tiga kata itu adalah kejujuran, keikhlasan, dan kebersamaan.

“Tiga kata ini adalah slogan yang terus kami rawat. Misalnya kejujuran, itu adalah hal yang sangat penting. Karena kalau kita masih korupsi, jangan harap negara ini bisa menuntaskan kemiskinan dan persoalan bangsa lainnya,” ucap Rektor.

Dalam kesempatan ini, Lili Pintauli juga turut memberikan kuliah umum dengan mengangkat tema Peran Universitas dalam Pemberantasan Korupsi di hadapan sivitas akademika USK. Dalam paparannya, Lili Pintauli menjelaskan pelaku usaha atau swasta adalah pihak yang paling banyak terlibat kasus korupsi. Hal ini pula yang mendorong KPK mendirikan unit kerja khusus yaitu Direktorat anti korupsi bagi pelaku usaha.

Ia mengungkapkan, korupsi adalah musuh kita semua. Sebab korupsi memberikan dampak yang buruk bagi kehidupan kita. Di antaranya adalah, korupsi menyebabkan runtuhnya hukum, menurunkan kualitas hidup dan pembangunan, melanggar HAM, merusak proses demokrasi dan menyebabkan kejahatan lain berkembang.

Untuk itulah, ia menilai perguruan tinggi dapat terlibat aktif dalam upaya pendidikan anti korupsi. Salah satu caranya dengan menerapkan nilai-nilai integritas dalam keseharian. KPK sendiri memiliki sembilan nilai anti korupsi, yaitu jujur, mandiri, disiplin, peduli, tanggung jawab, berani, sederhana, kerja keras, dan adil.

“Kalau kita punya keilmuan tapi tidak punya nilai-nilai luhur itu, tentu sulit sekali menjalankan amanah. Karena itulah, korupsi itu jangan menjadi tabiat, karena lama-lama dikerjakan bisa menjadi kebiasaan,” ucapnya.

Seusai kegiatan ini, Lili Pintauli mengunjungi Gedung Ikatan Keluarga Alumni (IKA) USK untuk meresmikan Pusat Riset Anti Korupsi. Selanjutnya, Wakil Ketua KPK ini mengisi seminar tentang Trading in Infulence di Fakultas Hukum USK. Sekaligus melaksanakan Rapat Kerja Lanjutan Badan Kerja Sama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri Wilayah Barat, yang dimulai dari tanggal 29 November – 2 Desember 2021. Kegiatan ini dihadiri oleh 65 orang dari 19 Perguruan Tinggi Wilayah Barat.