Syahrizal Dilantik PAW Anggota DPRK Aceh Besar
Aceh Besar,kabardaily.com – Syahrizal Dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRK Aceh Besar dalam rapat paripurna Pengucapan sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRK Aceh Besar sisa masa jabatan Tahun 2019-2024, Rabu (24/8/2022) di gedung DPRK Kota Jantho.
Syahrizal yang merupakan politisi Partai Aceh menggantikan Bakhtiar ST MSi sesuai dengan keputusan Partai lokal tersebut terkait masa jabatan sebagai anggota dewan dalam periode 2019-2024.
Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan oleh Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali SPd MSi.
Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali SPd MSi dalam sambutanya mengharapkan kepada anggota DPRK yang baru dilantik itu dapat selalu mengemban amanah rakyat, bekerja dengan baik, profesional, tertib, disiplin, dan selalu mengedepankan kesantunan.
Dikatakannya, pelantikan tersebut merupakan awal untuk anggota DPRK melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat.
Sinergisitas serta kerjasama saling mengisi dalam meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, tentu sangat diharapkan.
“Dalam hal ini, masyarakat yang menjadi konstituen tntu berharap agar aspirasi mereka perlu selalu didengar dan diperjuangkan dengan sebaik-baiknya,” kata Iskandar..
Hadir dalam kesempatan itu, Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi MSi, pimpinan dan anggota DPRK, unsur Forkopimda, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Setdakab, para camat, dan Pj Ketua TP-PKK Aceh Besar Cut Rezky Handayani SIP MM.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Aceh Besar mengucapkan selamat atas pelantikan PAW anggota DPRK Aceh Besar tersebut.
“Saya juga berharap agar Saudara Syahrizal dapat bekerjasama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat, dalam hal ini senantiasa menampung aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Muhammad Iswanto melanjutkan, sebagai daerah otonom, Kabupaten Aceh Besar memiliki pemerintahan daerah dan DPRK. Dalam hal ini, DPRK Aceh Besar mempunyai tugas seperti membentuk Qanun bersama Pemerintah Daerah, termasuk melaksanakan penyusunan APBK.
Legislatif juga mempunyai fungsi pengawasan terhadap Qanun, dan APBD, serta wewenang lain yang diatur dalam perundang-undangan.