Sekjen ISKADA : Kami Menolak Kembalinya Lembaga Keuangan Konvensional di Aceh
Banda Aceh,kabardaily.com – Seharusnya semua pihak mendukung penuh atas penerapan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, bukan malah melemahkan Qanun tersebut.
Hal tersebut disampaikan Sekjen Ikatan Siswa Kader Dakwah (ISKADA) Aceh, Tgk. Chika Setiadi kepada media ini, Senin 31 Oktober 2022.
“Aceh telah menjadi negeri syariat Islam, ya berarti kita harus mulai menerapkan syariat Islam di seluruh lini kehidupan termasuk Lembaga keuangan syariah, “tegasnya.
“Mendukung Qanun ini bukan hanya sekedar mendukung bank syariah saja, tetapi ini merupakan upaya kita mewujudkan Syariat Islam secara kaffah di bumi serambi mekkah ini, “lanjut Chika.
“Terlepas dari adanya beberapa keluhan masyarakat terhadap pelayanan dan produk bank syariah di Aceh itu menjadi pekerjaan rumah bagi Lembaga Keuangan itu sendiri, hari ini yang saya lihat sudah mulai dilakukan perbaikan perbaikan yang baik, seperti adanya fasilitas tarik tunai untuk para wisatawan mancanegara, atm setor tunai yang sudah banyak, dan ada juga fasilitas fasilitas lainnya yang disediakan oleh bank-bank syariah di Aceh, bahkan selain bank juga ada banyak Lembaga syariah di Aceh yang sudah berstandar Nasional yang baik, “ujarnya.
“Tetapi mungkin manajemen Lembaga keuangan syariah dapat mengkaji Kembali terhadap system, managemen, dan tata Kelola agar lebih maksimal dan sempurna agar tidak ada muncul Kembali perbandingan perbandingan yang menyudutkan Lembaga keuangan syariah, “imbuhnya.
Di ujung statemen, Sekjen ISKADA yang juga pengamat ekonomi muda tersebut mengatakan “Kami akan tetap mengawal pelaksanaan Qanun LKS ini agar di laksanakan dan di jalankan sesuai dengan semestinya, “pungkasnya.[]