Satpol PP Aceh Jaya Kembali Menjaring Ternak
Aceh Jaya,kabardaily.com – Petugas Satpol PP dan Tim Terpadu kembali menjaring ternak yang masih berkeliaran bebas di Komplek Perkantoran Pemkab Aceh Jaya, Jumat 30 Desember 2022.
Kepala Satpol PP dan WH Kab. Aceh Jaya Drs. Supriadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat Hamdani melaporkan hari ini 2 (Dua) ternak berhasil dijaring oleh petugas, lokasi penangkapan persis di pintu gerbang komplek perkantoran sekitar Pukul 09.45 WIB.
[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Inline Related Posts” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”4″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”tag” orderby=”rand”]Setelah ditangkap, personil langsung membawa ke Tempat Penampungan Hewan (TPH) dan dicek kesehatan oleh dokter hewan.
Mulai tanggal 8 November sampai dengan 30 Desember 2022 sejak digelar operasi penertiban, Petugas Satpol bersama Tim Terpadu telah menjaring Kambing sebanyak 67 ekor, Sapi sebanyak 23 ekor dan Kerbau sebanyak 13 ekor.
Keseluruhan ternak yang terjaring dan tertangkap petugas berjumlah 103 ekor, dimana 98 ekor telah ditebus oleh pemiliknya masing-masing, termasuk yang ditangkap hari ini. Sementara masih tersisa 5 ekor kambing yang belum ditebus dan sudah masuk dalam dokumen lelang yang akan dilakukan oleh panitia lelang pada bulan Januari 2023.
Hamdani melanjutkan Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya telah melakukan Sosialisasi Qanun ke seluruh Kecamatan dilingkungan Kabupaten Aceh Jaya, hemat kami Sosialisasi sudah maksimal dilakukan bahkan menghadirkan 2 (dua) narasumber yang kompeten di bidangnya, yang mengupas kondisi aktual dengan pendekatan spritual. Selaku OPD Penegak Perda/Perkada,
Petugas Satpol PP selalu menghimbau dan mengingatkan para peternak untuk tidak membiarkan ternaknya berkeliaran bebas.
Mari Kerja Bersama untuk menciptakan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum serta memberikan kenyamanan bagi orang lain.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam penertiban, pihaknya tetap berpedoman pada Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak.
Alhamdulillah, berkat kerjasama dan koordinasi dengan pihak terkait, selama ini berjalan aman dan terkendali. Biarpun ada beberapa dari pemilik ternak yang mengulah, nada suara tinggi dan sedikit arogan serta berkilah dengan alasan-alasan klasik.
Tetapi petugas kami tetap melayani dengan baik, humanis dan tegas seusai dengan aturan yang ada.
Kami juga memberikan ruang dan kesempatan komplain kepada pemilik ternak yang merasa dirugikan akibat penertiban. Kandangkan ternak anda dari sekarang, jangan menunggu petugas penertiban datang. Tutup Hamdani