fbpx

PRLH USK Luluskan 28 Tenaga Ahli Amdal

Banda Aceh,kabardaily.com – Universitas Syiah Kuala (USK) melalui Pusat Riset Lingkungan Hidup (PRLH) berhasil meluluskan 28 tenaga ahli Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal). Mereka merupakan lulusan angkatan XXIV, setelah mengikuti Diklat Dasar-dasar Amdal yang berlangsung sejak 4–7 Agustus 2022, di kampus setempat.

Ketua PRLH USK, Prof. Dr. Ir. Mariana mengatakan, kegiatan tersebut terselenggara berkat kerjasama dengan Ikatan Pengkaji Lingkungan Hidup Indonesia (INKALINDO) Pusat. Ia memandang, diklat tersebut sangat berguna, dalam rangka memberikan pengetahuan dasar penyusunan, sehingga mereka mampu memahami pengertian, proses dan manfaat Amdal.

“Kemudian mampu mengidentifikasi, prakiraan, evaluasi dan mitigasi dampak lingkungan (IPEM dalam Amdal),” kata Prof Mariana.

Lebih jauh, yang tak kalah pentingnya adalah menggembleng lulusan untuk memahami kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terkait dengan Amdal. Mampu memahami proses penyusunan dan penilaian Amdal, serta penerbitan persetujuan lingkungan. Tidak hanya itu, namun juga mampu memahami pengawasan dan penegakan hukum, serta mengerti etika penyusun dan penilai, maupun mampu memahami sistem informasi Amdal.

Ketua panitia, Prof. Dr. Ir. Nasrul Rahman menerangkan, narasumber Diklat terdiri dari tim dewan pakar dari Pusdiklat SDM KLHK Jakarta, INKALINDO PUSAT, KLHK Provinsi, dan PRLH USK. Hal ini sesuai dengan tekad dan tugas PRLH USK mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan, dalam rangka pelayanan kepada pemangku kepentingan dan aktivitas pengabdian kepada masyarakat.

“Dari 28 orang tenaga ahli amdal baru di Provinsi Aceh ini, terdiri dari berbagai profesi, yaitu dosen 35.7 persen, mahasiswa pascasarjana 17.8 persen, wiraswasta 25 persen dan dari Dinas Lingkungan Hidup 21.4 persen,” jelas Prof Nasrul, Senin 8 Agustus 2022.

Kehadiran mereka, bertujuan meningkatkan fungsi dan peran kualitas Sumber Daya Manusia, baik untuk kebutuhan lokal, nasional maupun regional. Dirinya menilai, ini bagian daripada sumbangsih dalam menjaga lingkungan di masa depan, sebagaimana diamanatkan dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup.

Salah satu peserta terbaik pada Diklat tersebut, Cut Nursiah dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pidie mengatakan, pelatihan ini sangat bermanfaat bagi dirinya dan bagi semua peserta, serta unit organisasi tempat mereka bekerja.

“Pelatihan ini adalah pelatihan yang kami tunggu-tunggu, mengingat dalam tupoksi saya dalam memahami dan menilai dokumen UKL-UPL dan Amdal, setelah pelatihan semua sudah tergambar jelas apa yang harus dinilai mulai dari pemeriksaan KA Amdal sampai dengan penilaian dokumen KA Amdal dan dokumen Amdal, termasuk perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penyusunan dokumen lingkungan,” jelas Cut Nursiah.