fbpx

Pj Bupati Aceh Besar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Mendagri

KOTA JANTHO,kabardaiky.com — Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian secara virtual, Senin (5/9/2022).

Mendagri Tito Karnavian memimpin Rakor tersebut dari Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemeterian Dalam Negeri, Jakarta Pusat. Sementara Pj Bupati Muhammad Iswanto mengikuti rapat itu dari Meuligoe Bupati Aceh Besar di Kota Jantho.

Selain Pj Bupati, rapat itu juga diikuti Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali, Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam, serta perwakilan dari Kodim dan Kejaksaan.

Dalam penjelasannya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, tujuan dilaksanakannya Rakor tersebut adalah untuk membahas langkah konkret, sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi Tahun 2022.

Mendagri Tito Karnavian pada rapat itu juga menjelaskan terkait sejumlah pos anggaran yang bisa digunakan oleh pemerintah daerah untuk mengurangi dampak kenaikan harga BBM subsidi. Hal itu dilakukan dalam upaya mengantisipasi terjadinya inflasi akibat kenaikan BBM.

Pos anggaran yang dimaksud, di antaranya, pertama, pos anggaran tak terduga yang belum dibelanjakan Pemda. Secara nasional jumlahnya masih Rp 12 triliun yang belum digunakan.

Kedua, Mendagri Tito menyebut terdapat anggaran untuk bantuan sosial di Dinas Sosial yang nilai totalnya sekitar Rp 7 triliun.

Ketiga, anggaran dana desa untuk kuartal terakhir tahun 2022. Mendagri menyebut setidaknya ada anggaran sisa Rp 19 triliun yang bisa disalurkan untuk masyarakat yang paling terdampak dari kenaikan harga BBM.

Sebagai informasi, untuk mengantisipasi kenaikan inflasi akibat kenaikan harga BBM, pemerintah pusat telah menganggarkan dana bantuan sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Antara lain Rp 12,4 triliun untuk tambahan bansos program reguler pemerintah yang dikelola Kementerian Sosial.

Selanjutnya juga ada Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 9,6 triliun untuk pekerja yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan. Terakhir Rp 2,17 triliun dari Pemda yang wajib mengalokasikan 2 persen APBN yang diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). []