Perkuat Adat Perkawinan, MAA Aceh Besar Gelar Lokakarya

Aceh Besar,kabardaily.com – Dalam upaya memperkuat dan menjaga adat istiadat Kabupaten Aceh Besar, Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Besar menggelar pelatihan/lokakarya adat perkawinan untuk tokoh adat se Kabupaten Aceh Besar di Aula Kantor Camat Krueng Barona Jaya (KBJ), Rabu (28/9/2022). Kegiatan berlangsung selama dua hari, 27 – 28 September 2022.
Kepala Sekertariat MAA Aceh Besar, Salamuddin ZM, mengatakan pelatihan adat meukawin (perkawinan) tersebut dilaksanakan sebagai upaya penguatan kembali terhadap isi buku adat perkawinan yang pernah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
“Kita ingin sempurnakan kembali isi buku tersebut, makanya kita bedah kembali dengan para tokoh adat untuk mendapatkan masukan yang baik,” katanya.
Salamuddin menuturkan, dari beberapa sumber yang saya ia temui, di Aceh Besar sudah mulai terlihat prosesi pertunangan yang mungkin sudah bergeser dari nilai nilai keluhuran adat Aceh, dan ini penting untuk untuk dikaji bersama.
“Untuk itu maka kami selaku sekretariat MAA Aceh Besar merasa ini perlu dibahas bersama para pemangku adat di tingkat kecamatan, karena mereka lah nanti yang akan bersentuhan langsung dengan masyarakat, tertentu kepada lembaga adat di tingkat desa,” tutur Salamuddin.
Ia menambahkan, acara pelatihan adat pernikahan tersebut dilakukan dalam dua angkatan.
“Hari ini kita laksanakan untuk angkatan pertama dan angkatan kedua dilakukan besok,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua MAA, Zulkifli Zakaria menegaskan, pelatihan ini bukan hanya sekedar kegiatan seremoni, tapi pelatihan ini juga menjadi wadah bagi para tokoh adat untuk merumuskan peraturan perkawinan yang akan dilaksanakan oleh masyarakat.
“Memang adat itu fleksibel, tidak selalu harus meujameun, namun kita sebagai orang Aceh, yang tinggal di Aceh pula, otomatis harus ingat akan kearifan lokal, agar kelak generasi selanjutnya tidak terbawa arus akhir zaman, apalagi berpotensi keluar dari bingkai syariat islam, inilah pentingnya kehadiran tokoh adat untuk merumuskan aturan yang baku,” tegasnya.
Penjabat Bupati Aceh Besar, melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Anita, mengatakan adat merupakan sebuah sebuah instrumen yang berperan penting dalam membentuk etika masyarakat dan menjadi pedoman untuk masyarakat dalam melaksanakan prosesi sakral.
“Didalam adat terdapat berbagai norma-norma kehidupan masyarakat Aceh yang diwariskan para leluhur kita, agar bisa terus dilestarikan yang tentunya tidak keluar dari norma syariat Islam, karena adat juga jadi pedoman bagi masyarakat,” terang Anita.
Menurutnya, adat pernikahan merupakan perkara penting yang senantiasa harus dijaga, karena dalam sebuah pernikahan dilakukan beberapa tahap dan melibatkan banyak orang.
“Jadi, ini penting untuk dibuatkan sebuah reusam yang mengatur tentang tata cara penyelenggaraan pernikahan bagi masyarakat, karena perkawinan merupakan hal yang sakral,” ungkapnya.
Ia berharap agar para peserta mengikuti pelatihan ini dengan serius guna menghasilkan pemikiran yang baru dan bisa menjadi acuan bagi masyarakat di gampong dalam melaksanakan pernikahan.
“Untuk penyempurnaan buku adat pernikahan maka perlu gagasan dari para tokoh adat di setiap kecamatan, agar nantinya dapat diimplementasikan dalam masyarakat,” pungkas Anita.