fbpx

Nasir Djamil: Prof Mahfud Tidak Bisa Asal Ngomong

Bireuen kabardaily.com  –  Debat panas antara Menkopolhukam, Mahfud MD dengan beberapa Anggota Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dua hari lalu di Senayan, masih viral dan hangat diperbincangkan, baik di media mainstream maupun di media sosial.

Dan masih menarik untuk terus dibahas. Beberapa video percakapan Mahfud dengan Anggota Komisi III, dengan mudah ditemui di berbagai status media sosial, walaupun sudah terpotong-potong, tergantung kepentingan pemilik akun. Pernyataan Mahfud MD terkait makelar kasus termasuk hal yang dengan mudah ditemui.

Muhammad Nasir Djamil, Anggota DPR RI Komisi III, yang memberi kesempatan khusus kepada media ini, Sabtu (1/4/2023) di Bireuen, membenarkan bahwa RDP dengan Mahfud MD dua hari lalu, sangat alot. Bukan hanya soal transaksi 349 Triliun, tapi hal-hal yang menyerempet tuduhan bahwa Anggota DPR makelar kasus.

“Tidak bisa beliau langsung menuduh demikian. Prof Mahfud harus memberikan bukti sahih. Tidak boleh asal bicara. Buktinya harus dapat dipertanggungjawabkan. Misalnya, siapa yang dimaksud, kapan kejadiannya, kasus apa. Harus jelas” sebutnya.

Menurut Nasir Djamil, apa yang disampaikan oleh Mahfud MD bisa jadi benar, bisa jadi keliru.

“Makanya beliau harus membuktikan. Jangan menyampaikan sesuatu karena sentimen. Itu cari sensasi namanya” lanjut Nasir Djamil, sambil menambahkan, kalaupun ada yang disampaikan oleh Anggota Dewan kepada penegak hukum, itu lebih bersifat “advokasi” dari berbagai pengaduan masyarakat. Bukan intervensi penegakan hukum, apalagi makelar kasus.

Seperti yang dilakukannya beberapa waktu lalu, terkait susahnya masyarakat Aceh yang pakai plat BL saat melewati perbatasan Aceh-Sumut, yang selalu dipersulit bahkan pungli oleh oknum aparat. Itu merupakan advokasi.

“Dan, itu akan selalu kita lakukan, sejauh untuk kepentingan masyarakat banyak” sebut politisi senior PKS yang sudah menjadi Anggota DPR RI selama 4 periode tersebut.

Begitupun, bisa saja ada rekan sejawatnya di Komisi III, melakukan hal yang sama, meng-advokasi pengaduan masyarakat, terutama yang berhubungan dengan penegakan hukum, dan itu untuk kepentingan masyarakat banyak. (MA)