Menelisik Takdir Produktif Perspektif Harun Nasution
KABARDAILY.COM,OPINI – Dalam kajian teologi islam, takdir merupakan istilah yang merujuk pada qadla’ atau keputusan Allah SWT yang telah tertulis di lauh mahfudz sejak sebelum dunia tercipta. Kajian tentang takdir menjadi salah satu tema yang tergolong rumit untuk dijelaskan.
Dikatakan rumit sebab sebagian dalil Al-Qur’an dan Hadits mengatakan bahwa semua kejadian di dunia ini sudah tercatat di Lauh Mahfudz dan pena yang mencatatnya telah kering sehingga tak mungkin berubah.
Sebagian dalil lain menegaskan bahwa doa manusia dapat mengubah takdir, demikian juga silaturahim dapat memperpanjang umur dari waktu yang telah ditentukan. Sebagian dalil lainnya memerintahkan kita untuk melakukan aneka perbuatan baik dan produktif sehingga bisa meraih kehidupan bahagia di dunia maupun akhirat, ini semua mengisyaratkan bahwa ikhtiar manusia punya andil besar dalam menentukan jalan takdir yang akan ia tempuh.
Mengenai persoalan adanya produktivitas dan kreatifitas yang ada manusia, Harun Nasution memiliki pandangan sendiri tentang konsep takdir yang tidak jauh berbeda dengan ajaran Mu’tazilah.
Menurut Harun Nasution Takdir dan sunnatullah jika disalahartikan akan membawa paham yang sempit dan melemahkan produktivitas manusia. Guna menghindari pemahaman yang sempit ini, Harun Nasution memandang perlu adanya pengajaran yang benar dalam memahami ajaran agama.
Menurut Harun, dalam agama Islam terdapat dua sejarah yang erat kaitannya dengan produktivitas.
Pertama, agama mengajarkan bahwa sesudah hidup pertama di dunia yang bersifat material ini, ada hidup kedua di akhirat nanti yang bersifat spiritual. Apabila kehidupan duniawi dipandang penting, maka produktivitas akan meningkat. Tetapi sebaliknya, kalau hidup akhirat yang diutamakan, maka produktivitas akan menurun.
Kedua, agama mempunyai ajaran mengenai nasib dan perbuatan manusia. Kalau nasib manusia telah ditentukan Tuhan sejak semula, dalam arti bahwa perbuatan manusia merupakan ciptaan Tuhan, maka produktivitas masyarakat yang menganut paham keagamaan demikian, akan rendah sekali. Tetapi dalam masyarakat yang menganut paham bahwa manusialah yang menentukan nasibnya dan manusialah yang menciptakan perbuatannya, produktivitas akan tinggi. Paham pertama dikenal dengan filsafat fatalisme atau Jabariyah, sedangkan paham kedua disebut Qadariyah atau kebebasan manusia dalam kemauan dan perbuatan.
Konsep Teologi Harun Nasution dalam memahami Takdir ini tampaknya berbeda dengan pemikiran teologi yang berkembang dalam masyarakat Indonesia yang umumnya menganut teologi Asy-Ariyah. Harun Nasution sangat menekankan pentingnya teologi yang bebas dan rasional, yaitu teologi yang memberikan implikasi langsung pada kehidupan sosial. Menurutnya paham Asy-‘Ariyah yang meniscayakan paham jabariyah cenderung membuat umat islam menjadi fatalis . Berbeda dengan paham Mu’tazilah yang meniscayakan Qadariyah mengajarkan umat islam untuk selalu berusaha mencapai kemajuan.
Dalam hal teologi, khusunya permasalahan takdir, Sosok Harun Nasution di mata penulis itu ‘ibarat seorang Mujtahid Tarjih. Sebab, ia tidak membangun sistem teologi baru, ia juga tidak melakukan pembaharuan terhadap ajaran Mu’tazilah ataupun Asy-‘ariyah, melainkan hanya melakukan studi komparasi antara semua ajaran dari berbagai mazhab teologi islam, lalu melakukan peneletian ulang serta analisa yang kuat tentang keunggulan dari mazhab tersebut. Hasil studi dan gagasan yang digaungkan Harun ini, bisa saja menjadi solusi bagi masyarakat dalam memahami takdir sehingga berakibat akan produktivitas manusia. Dari sisi lain bisa saja pendapat harun nasution ada kesalahan.
Terkait pemikiran teologi rasionalnya, satu hal yang perlu kita catat. Kita jangan dengan mudah mengeluarkan sebuah statement bahwa Harun Nasution adalah penganut Mu‘tazilah. Kita belum memiliki bukti yang cukup kuat terkait apakah secara keseluruhan Harun Nasution sepakat dengan pendapat-pendapat Mu‘tazilah. Betul bahwa Harun Nasution dalam beberapa hal lebih tertarik kepada pemikiran Mu‘tazilah. Itu pun hanya mengenai penghargaan yang tinggi terhadap peran akal dan doktrin qadariyyah yang merupakan sebagian kecil dari keseluruhan doktrin Mu‘tazilah.
Ketertarikan Harun Naution tersebut sama halnya dengan seorang pria yang tertarik dan kagum kepada kecantikan dan kesalehan seorang wanita. lalu perasaan tertarik dan kagum tersebut menginspirasi dia untuk menceritakan kepada dua orang sahabatnya. Setelah bercerita, Sahabatnya yang pertama berkesimpulan si-wanita adalah pacarnya. Sedangkan sahabat yang kedua, dia berkesimpulan bahwa si-wanita itu adalah muridnya bukan pacarnya. Sebab, dia berargumen kebolehan melihat wanita dalam fiqih disyaratkan hanya dalam ‘amaliyah ta’limiyah bukan ‘amaliyah yaumiah. Dari analogi ini kita menarik satu benang merah, bahwa selama sesuatu belum diungkap lansung dengan jelas dan belum memenuhi syarat tertentu, maka sesuatu itu dianggap masih ambigu. Menarik kesimpulan dengan sesuatu yang masih ambigu merupakan satu kedunguan atau cacat atau sesat penalaran.
Terkait masalah kemu’tazilahan seseorang, Abū al-Ḥasan al-Khiyāṭ mengatakan dalam buku Al-Intiṣār, sebagaimana disampaikan oleh Abū Zahrah bahwa seseorang tidak bisa dikatakan sebagai Mu‘tazilah sehingga dia mengakui uṣūl al-khamsah (lima dasar) sebagaimana menjadi doktrin Mu‘tazilah. Ushul khamsah tersebut antara lain: At-Tauhid (Keesaan Allah), Al-Adl (Keadilan), Al-Wa’d wa Al-Wa’id (Janji dan ancaman), Al-Manzilah Bain Al-Manzilatain (Posisi diantara dua posisi), Al-Amr bi Al-Ma’ruf wa An-Nahy ‘an Al-Munkar (Mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemunkaran.
Penulis: Hasvi Harizi (Mahasiswa Pascasarjana UIN Ar-Raniry)