Melalui LPPPH Yayasan Matahari TPUKP Aceh Fasilitasi Pelaku Usaha Perikanan Peroleh Sertifikasi Halal Produk Secara Gratis
Aceh Besar,kabardaily.com – Dalam rangka memfasilitasi pelaku usaha pengolah hasil perikanan mendapatkan sertifikat halal produk. Tenaga Pendamping Usaha Kelautan dan Perikanan (TPUKP) Aceh menggandeng Lembaga Pendamping PPH Yayasan Matahari Aceh untuk memanfaatkan program sertifikasi halal gratis jalur Self Declare yang sedang dibuka oleh pemerintah.
Self Declare adalah pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri. Meskipun begitu Self Declare itu sendiri tidak serta merta pelaku usaha dapat menyatakan produknya halal, namun tetap ada mekanisme yang mengaturnya.
Pimpinan LPPPH Yayasan Matahari Pujo Basuki mengatakan saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka kembali kuota fasilitasi program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahap kedua untuk 300 ribuan usaha mikro kecil (UMK).
“UMK yang bisa difasilitasi program Sertifikasi Halal Gratis ini adalah yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare),” kata Pujo, Senin, (29/08/2022).
Dia menambahkan, saat ini pihaknya telah menjalin kerjasama dengan TPUKP Aceh untuk membantu fasilitasi pelaku usaha pengolahan hasil perikanan di Aceh Besar dan Banda Aceh untuk mensertifikasi halal produk mereka seperti ikan kering dan ikan asin.
Sementara itu salah seorang TPUKP Aceh, Hamdani menginformasikan, dalam minggu ini sebagai langkah awal, pihaknya sudah mengajukan dua pelaku usaha pengolahan hasil perikanan dengan produk ikan kering dan ikan asin untuk mendapatkan sertifikat halal gratis jalur Self Declare melalui LPPH Yayasan Matahari Aceh.
“Kedua UMK yang kami ajukan saat ini sudah selesai dilakukan verifikasi dan validasi dokumen oleh Pendamping PPH Yayasan Matahari. Selanjutnya menunggu hasil fatwa MUI dan penetapan status halal hingga sertifikat halal dikeluarkan oleh BPJPH,” kata Hamdani.
Selanjutnya ia juga menginformasikan persyaratan yang harus dipenuhi pelaku UMK agar dapat mengikuti program Sehati tahap 2 ini:
1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)
2. Skala usaha mikro atau kecil
3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022
4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1
5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain
6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya (positif list)
7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan).
“Kami berharap dengan adanya sertifikasi halal produk, maka akan semakin meningkatkan nilai tambah produk olahan perikanan terutama dari aspek pemasaran. Pada gilirannya akan semakin meyakinkan pihak bank untuk memberikan fasilitas kredit usaha rakyat untuk pengembangan usaha mereka. Karena memang fungsi utama TPUKP adalah menjembatani UKM perikanan dengan bank penyalur KUR,” pungkas Hamdani. (*)