fbpx

Kisah Perjuangan Panjang  Perjalanan Aceh Raya

Aceh Raya – Perjalanan panjang perjuangan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Aceh Raya sebagai Pemekaran dari Kabupaten Aceh Besar telah dilalui selama hampir 21 tahun dengan berbagai dinamika dan suka duka panitia yang dipimpin oleh HM Dahlan Sulaiman dan teman teman seperjuangan tanpa lelah dan bosan,walau kadang kadang ada rasa jenuh (3/10). Demikian disampaikan oleh Teungku Helmi,SE,MM selaku Juru bicara Panitia Aceh Raya melalui siaran media yang disampaikan di Banda Aceh.

Konflik berkepanjangan di Aceh yang berakhir dengan MoU Helsinki merupakan penyumbang utama tertundanya pembentukan Kabupaten Aceh Raya. Dilanjutkan pula dengan kebijakan Gubernur Aceh dan Bupati tertentu yang alergi terhadap Pemekaran di Kabupaten Aceh Besar.

Teungku Helmi yang memberi keterangan atas nama Ketua Panitia HM Dahlan Sulaiman lebih lanjut menyatakan selesai mengatasi masalah di daerah tidak serta merta Pemekaran menjadi mudah bagi Aceh Raya. Penggatian undang tentang Pemerintah Daerah dari Undang Undang No 32 tahun 2009 menjadi UU Nomor 23 Tahun 2014 mengharuskan Panitia memulai kerja dari angka nol kembali. Mengikuti perubahan UU dimaksud semua dokumen harus dibuat baru.

Setelah lebih kurang dua tahun Panitia bekerja keras ditambah pengeluaran dana yang tidak sedikit, pembentukan Aceh Raya kembali menemui jalan buntu bersama sama dengan terkendala pula pembentukan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Daerah lain sebagai akibat tidak ditandatangani dua buah Peraturan Pemerintah (PP) sebagai Peraturan Pelaksana mengenai Desain Besar Penataan Daerah (DESARTADA) dan Penataan Daerah (PETADA)

Pembiayaan merupakan masalah lain Aceh Raya

Lebih lanjut Tengku Helmi menyatakan kepada wartawan lewat siaran pers di Banda Aceh bahwa masalah pembiayaan adalah hal lain yang menjadi kendala Aceh Raya. Jika di Daerah lain atau CDOB lain di Aceh mendapat pembiayaan penuh lewat APBD/APBK dari Provinsi/Kabupaten induk sesuai amanah Undang Undang, lain halnya dengan Aceh Raya yang dalam kurun waktu hingga saat sekarang ini Panitia membiayai dirinya sendiri lewat urunan pimpinan dan anggota panitia yang sekaligus pekerja dalam panitia termasuk kaum ibu.

Penyerahan dokumen ke Jakarta

Pekerjaan persiapan akhir Panitia di Daerah sembari menunggu terbitnya dua buah Peraturan Pemerintah (PP) tersebut diatas adalah Penyerahan dan Presentasi Dokumen kepada instasi dan institusi terkait di Jakarta. Saat sekarang ini tim yang membawa dan mempresentasikan dokumen dimaksud sedang berada di Jakarta untuk melaksakan tugasnya. Selanjutnya Panitia menunggu penandatanganan kedua PP sebagai pertanda kran pemekaran dibuka.

Keinginan masyarakat untuk segera terjadi pembentukan Kabupaten Aceh Raya sudah sulit dibendung sehingga menimbulkan reaksi positif dan juga negatif. Sehubungan dengan hal tersebut Ketua Umum HM Dahlan Sulaiman dan teman seperjuangan yang telah bekerja keras selama ini membuka diri untuk bergabung bersama panitia dan sama sama bekerja. Yang jangan adalah dengan menimbulkan reaksi negatif dalam bentuk merongrong,menghambat kerja panitia ataupun memfitnah dan menghasut masyarakat

Jika ada pihak tertentu menganggap tertundanya pembentukan Kabupaten Aceh Raya sebagai akibat ketidakmampuan Panitia adalah pendapat dan pandangan yang keliru dan tidak benar. Saya sebagai generasi pelanjut yang belum terlalu lama bergabung mengangkat salut kepada Panitia yang dipimpin oleh Bapak HM Dahlan Sulaiman yang dalam usia sudah tidak muda lagi masih mau bekerja tanpa mengenal lelah tanpa pamrih bahkan penuh pengorbanan moril dan materil demi terbentuknya Kabupaten Aceh Raya. Tutupnya Helmi

Tinggalkan Balasan