kabardaily.com – Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali, S.Pd.,M.Si menerima Penganugerahan Serambi Awards sebagai nominasi Inisiator Qanun Aceh Besar satu Gampong satu Hafidz dalam rangka HUT Serambi Indonesia ke-33 Tahun 2022 di Anjong Mon Mata, (11/03/2022) Jumat malam.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk dedikasi serta kontribusi kekaryaan dalam hal ini Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Satu Gampong Satu Hafidz yang sedang berjalan.
Turut hadir wakil ketua DPRK Bakhtiar, ST.,M.Si dan Zulfikar Aziz, SE didampingi Sekretaris DPRK Fata Muhammad, S.Pd.I.,MM.
Ketua DPRK Iskandar Ali, dalam pesan singkatnya saat dihubungi mengatakan Aceh Besar menerima penghargaan Nominasi Inisiator Qanun Satu Gampong Satu Hafidz berkat kerja keras bersama.
“Terimakasih kepada kepada elemen masyarakat Aceh Besar khususnya pemerhati pendidikan yang telah mendukung, mengkritisi dan memberi masukan-masukan konstruktif terkait perancangan Qanun satu gampong satu hafidz hingga pelaksanaannya”, kata Iskandar.
Kemudian juga, kepada pimpinan DPRK, Banleg, seluruh anggota DPRK, Disdikbud Aceh Besar yang telah bekerja keras mensupport pelaksanaan program mulia ini.
Harapan bersama adalah program ini terus berlanjut, dengan izinNya akan melahirkan penghafal-penghafal Kalamullah di setiap gampong di Aceh Besar, demikian tutupnya.