fbpx

Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Banda Aceh Tolak Pemilihan Sistem Proporsional Tertutup

Banda Aceh,kabardaily.com – Ketua Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Banda Aceh M. Raziq Muniranda menyampaikan penolakannya terhadap pemilihan sistem proporsional tertutup yang disebutkan oleh ketua KPU Hasyim Asy’ari dan yang diajukan oleh para pemohon untuk dilakukan judicial review.

Sistem pemilu proporsional tertutup adalah penentuan calon legislatif terpilih bukan atas dasar suara yang diperolehnya melainkan atas dasar perolehan suara dari partai politik.
Raziq mengungkapkan bahwa “Jika sistem yang digunakan ialah sistem pemilu proporsional tertutup maka pemilih tidak dapat memilih secara langsung para calon legislatif, pemilih hanya dapat memilih partai politik yang menjadi peserta pemilu saat itu.

Dalam pelaksanaannya, pemilih hanya dapat melihat logo partai pada surat suara yang disediakan. Calon legislatif juga akan dipersiapkan secara langsung oleh partai politik peserta pemilu”

Sistem proporsional tertutup pernah digunakan di Indonesia pada masa Orde Baru. Namun pada tahun 2008 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan tuntutan pemohon tentang Pengujian UU 10 Tahun 2008. UU ini mengatur tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD terhadap UUD 1945.

Dan, putusan MK Nomor 22-24/PUU/-VI/2008 itulah yang membawa Indonesia kepadas sistem proporsional terbuka, yang sampai saat ini masih diterapkan.

Raziq juga memperingatkan, jika permohonan sistem proporsional tertutup itu dikabulkan, hal ini mengindikasikan bahwa demokrasi di Indonesia melangkah mundur, demikian juga Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bersikap konsisten, dan kedudukan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penjaga konstitusi yang mengedepankan kedaulatan rakyat dapat dipertanyakan.

“Jangan sampai MK menjadi wadah untuk melegetimasi kepentingan segelintir orang atau partai politik. MK harus menjadi pelindung amanat UUD untuk memastikan kedaulatan di tangan rakyat [sesuai Undang-undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat 2],” pungkasnya.