Fraksi PKS DPRK Banda Aceh Sesalkan Acara HOKA di BMA Melanggar Syariat

Banda Aceh,kabardaily.com – Fraksi PKS Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyesalkan adanya pelanggaran syariat Islam pada pelaksanaan acara 1 Dekade Anniversary Honda Klasik Atjeh (HOKA) yang digelar di halaman Bale Meuseraya Aceh (BMA), Gp. Kota Baru, Kec. Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu (21/5/2023) malam.

Menurut Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, dalam acara yang dikemas dengan panggung musik tersebut terlihat jelas pelanggaran syariat Islam berdasarkan video yang telah tersebar luas di tengah masyarakat dengan berhura-hura para penonton laki-laki dan perempuan yang bernyanyi hingga joget-joget ala rock.

Tuanku Muhammad menambahkan, terjadinya pelanggaran menunjukkan bahwa panitia tidak mengindahkan qanun dan kearifan lokal (local wisdom) masyarakat Aceh yang kental dengan syariat. Apalagi di seberang jalan lokasi acara terdapat Masjid Al Badar Gampong Kota Baru.

“Dalam catatan kami, ini bukan kali pertama terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan sebuah konser, penyebabnya karena pihak penyelenggara tidak taat dengan aturan dan kesepakatan. Kita sangat mendukung kegiatan anak-anak muda kreatif yang bernilai positif, tadi bukan melanggar syariat,” ujar Tuanku Muhammad yang juga Wakil Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh, Selasa (23/52023) di Banda Aceh.

Ia menyebutkan, pihaknya di legislatif menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat seperti kalangan ulama, or­mas Islam, tokoh masyarakat, dan warga yang memi­nta agar kegiatan yang diselenggarakan oleh HOKA mendapat teguran keras.

“Dari laporan yang ada, pihak panitia memang sudah mengurus seluruh surat izin acara mulai dari keuchik, camat, kepolisian, DPM-PTSP hingga MPU kota. Namun hanya saja acara pada malam tersebut panitia terlihat lalai dan cenderung tidak mengindahkan lagi rekomendasi yang diberikan pihak MPU Banda Aceh,” kata Tumad sapaan Tuanku Muhammad.

Oleh karenanya, Tumad meminta pihak Pemko Banda Aceh untuk melakukan evaluasi terhadap kegiatan yang dikeluarkan izin. Seharusnya pemko tidak hanya memberikan izin, tapi juga mengirim tim seperti anggota satpol PP&WH untuk mengawasi setiap acara yang berpotensi melanggar syariat Islam sehingga ketika pihak panitia melanggar aturan yang berlaku maka bisa langsung dihentikan.

“Kami meminta pemko untuk melakukan evaluasi terhadap izin yang akan dikeluarkan, khususnya terhadap kegiatan (event) yang berpotensi melanggar syariat dan kearifan lokal. Ke depan jika terjadi lagi, harus ada sanksi yang tegas ketika panitia tidak mampu menjaga menjaga komitmen sebagaimana telah disepakati sebelumnya,” tegas Politisi PKS ini.

Tumad juga mengapresiasi masyarakat yang masih merespon pelaksanaan Syariat Islam di kota Banda Aceh. Terbukti dari masuknya laporan ini dan ia berharap pemko tetap konsisten dalam penegakan Syariat Islam di Kota Banda Aceh.

“Terima kasih kepada warga yang juga telah mengawal pelaksanaan Syariat Islam, kami meminta Pemko Banda Aceh untuk memanggil panitia dan meminta mereka menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Aceh. Semoga ikhtiar amar ma’ruf nahi mungkar ini dapat terus istiqamah demi kota Banda Aceh kita yang tercinta,” pungkas Pimpinan Balai Pengajian Alfussalam Lamgugob tersebut.[]