fbpx

DPW PGK Provinsi Aceh Dukung Program SIJEMPOL

Banda Aceh – Dewan Pengurus Wilayah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Provinsi Aceh (DPW PGK Prov. Aceh) mendukung kebijakan Pemerintah terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di rumah.

Gubernur Aceh, diketahui telah mengeluarkan surat edaran nomer 440/4989 tentang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di rumah dalam rangka meminimalisir meluasnya penyebaran virus corona (covid 19) yang telah meresahkan dunia, khususnya di Provinsi Aceh.

Dalam hal ini, Gubernur Aceh melalui Dinas Pendidikan mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dirumah pada jenjang pendidikan menengah (SMA/SMK) dan sekolah luar biasa (SLB).

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs. Rachmat Fitri HD, MPA melalui sela-sela silaturahmi Dewan Pengurus Wilayah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Aceh mengatakan walaupun sekolah formal dihentikan untuk sementara waktu selama 14 hari.

Pemerintah Aceh dalam hal ini Dinas Pendidikan telah mempersiapkan solusinya, yaitu dengan mengadakan kelas digital SiJEMPOL Aceh.

Perlu diketahui, SiJEMPOL Aceh adalah akronim dari sistem jejaring media pembelajaran online. Portal pembelajaran yang menyediakan bahan belajar serta fasilitas komunikasi yang mendukung interaksi antar komunitas.

SiJEMPOL hadir sebagai bentuk inovasi pembelajaran di era industri 4.0 yang dapat dimanfaatkan oleh Siswa dan Guru se-Aceh. Dengan menggunakan SiJEMPOL, kita dapat belajar di mana saja, kapan saja dengan siapa saja. Seluruh konten yang ada di SiJEMPOL dapat diakses dan dimanfaatkan secara gratis.

Selanjutnya, Ketua DPW. PGK Provinsi Aceh Tahzibul Awaluddin mengatakan apa yang telah dilaksanakan Pemerintah Aceh patut didukung dan menjadi tugas kita bersama pula untuk mensosialisasikan program tersebut kepada masyarakat luas.

Agar semua orang tua wali mengetahui perihal program belajar online tersebut dan tidak resah serta bisa bekerjasama dengan pendidik untuk kemudian mengontrol dan mengarahkan anak-anaknya dalam melaksanakan setiap tugas sekolah yang diberikan oleh guru melalui kelas digital SiJEMPOL Aceh.

Dalam surat edaran nomer 440/4889 diketahui kebijakan pelaksanaan belajar mengajar dirumah, antara lain meliputi:

a. Dilaksanakan selama 14 hari (empat belas) terhitung sejak tanggal 16 maret sampai dengan 30 maret 2020.

b. Ujian Nasional (UN) tetap dilaksanakan sesuai jadwal berdasarkan kebijakan pemerintah.

c. Pimpinan satuan pendidikan agar meminta pendidik (guru, tengku dayah, dosen, konselor, pamong pelajar, widyaswara, tutor, inisiator, fasilitator dan sebutan lainnya) untuk memberikan tugas pekerjaan rumah bagi peserta didiknya melalui media daring (online) atau media lainnya.

d. Pendidik dan tenaga kependidikan selama pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dirumah, tetap mempunyai kewajiban untuk melayani dan memantau pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dirumah.

Tinggalkan Balasan