fbpx

DPRK Aceh Besar Sampaikan Pemandangan Umum terhadap 3 Rancangan Qanun

Aceh Besar,kabardaily.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar telah menyampaikan Pemandangan Umumnya terhadap tiga (3) Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar dalam sidang Paripurna Ke-3 Masa Persidangan Ke-II Tahun sidang 2021-2022, Kamis (30/12/2021).

Masing-masing pemandangan umum disampaikan oleh perwakilan Fraksi-Fraksi DPRK Aceh Besar, Abdul Mucthi, A.Md dari Fraksi Partai Amanat Nasional, kemudian diikuti Fraksi Partai Aceh oleh Juanda Djamal, ST, dan Ruslan Efendi, SE dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, kemudian Yuhelmi dari Fraksi Golden-K dan terakhir Tgk. Mahyuddin Budiman dari Fraksi PDA-PNA.

Perlu diketahui, tiga (3) Rancangan Qanun tersebut telah disampaikan oleh Pemerintah Aceh Besar kepada DPRK untuk dibahas hingga tahapan-tahapan penyempurnanaan (30/12), yaitu ; 1. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar Tentang Sistim Pendidikan Terpadu (SPT). 2. Rancangan Qanun Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Aceh Besar Pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah (BAS). 3. dan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar Tentang Satu Gampong Satu Hafidz.

Berbagai masukan telah disampaikan oleh Fraksi DPRK agar tiga Rancangan Qanun tersebut menjadi sempurna sebagai Qanun dan kemudian dapat terealisasi oleh Pemerintah pada sektor masing-masing.

Paripurna Ke-3 ini, dipimpin Bakhtiar, ST.,M.Si didampingi wakil ketua Zulfikar Aziz, SE turut hadir Bupati Aceh Besar dalam hal ini diwakili Sekretaris Daerah Drs. Sulaimi, M.Si didampingi Sekretaris DPRK Fata Muhammad, S.Pd.I.,MM, Kepala Badan, Lembaga Keistimewaan, Asisten, Dandim, Kapolres, OPD, dan unsur Forkopimda Aceh Besar.