DPD PPNI Kota Banda Aceh Tolak Substansi RUU Omnibuslaw Kesehatan

Banda Aceh,kabardaily.com – Dewan Pengurus  Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPD PPNI) Kota Banda Aceh menolak substansi RUU Omnibuslaw Kesehatan, demikian juga PPNI dari Aceh sampai Papua karena substansi RUU omnibuslaw kesehatan tersebut terkesan sangat dipaksakan.

Hal tersebut disampaikan
Ketua DPD PPNI Kota Banda Aceh, Ns. Masli Yuzar, M.Kep sesaat mendarat di Banda Aceh, Senin 12 Juni 2023 setelah mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang digelar di Ambon, Maluku pada 9-11 Juni 2023.

Ns. Masli Yuzar, M.Kep menyebutkan berbagai program Kerja PPNI dibahas di Rakernas untuk periode kepengurusan ini serta berbagai isu strategis terkait dengan perkembangan Keperawatan dan Kesehatan di Indonesia termasuk termasuk upaya konkrit PPNI meningkatkan kesejahteraan perawat serta isu nasional mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibuslaw.

“Dalam Rakernas kita sangat serius membahas Rancangan Undang Undang Omnibuslaw Kesehatan yang saat ini sedang bergulir di Panja Komisi IX DPR RI, “kata Masli.

“PPNI secara Nasional memutuskan untuk menolak Substansi dari RUU tersebut karena mencabut UU 38 Tahun 2014 dan substansinya belum mengakomodir setidaknya tiga poin penting yaitu tentang Pelayanan Keperawatan, Pendelegasian Tugas, dan Pendidikan dan Pelatihan untuk pengembangan kompetensi, “tegas Masli.

Masli menambahkan jika poin pelayanan keperawatan tidak dimasukkan dalam RUU, maka efeknya adalah praktik mandiri perawat akan illegal karna landasan hukumnya tidak ada lagi. Demikian juga dengan Pendelegasian Tugas harus jelas dulu proses delegasi atau mandatnya, belum lagi perihal diklat yang menyangkut dengan pasien safety dalam praktik keperawatan.

Sementara itu Sekretaris DPD PPNI Kota Banda  Aceh, Ns.Anwar Busyra, M.Kep yang turut hadir di Rakernas menambahkan kalau RUU Omnibuslaw kesehatan ini disahkan tanpa mengakomodir substansi substansi penting yang terkandung dalam UU Keperawatan, maka Pelayanan Keperawatan dan Kesehatan seperti mundur 10 tahun ke belakang dimana belum adanya payung hukum terhadap Perawat dan Perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen dari layanan keperawatan.

Oleh karena itu, kita berharap kepada Pemerintah dan DPR RI agar UU Keperawatan ini tetap dipertahankan, kalau pun tidak, maka RUU baru harus mampu mengakomodir substansi substansi penting dari UU 38 2014 ke dalam RUU Omnibuslaw Kesehatan tersebut.

Dalam Rakernas yang turut dihadiri oleh Dewan Pengurus Wilayah PPNI Aceh dan beberapa Perwakilan DPD PPNI Kabupaten/Kota tersebut, PPNI secara serius mempertimbangkan aksi Mogok Nasional serentak di seluruh Indonesia jika aspirasi ini tidak didengar oleh pemerintah dan DPR RI.[*]