Banda Aceh,kabardaily.com – Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPD PPNI) Kota Banda Aceh Membedah UU (Undang Undang) Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang dilaksanakan secara daring, Sabtu 12 Agustus 2023.
Kegiatan yang bertemakan “Implikasi UU Kesehatan terhadap Pelayanan dan Pendidikan Kesehatan secara lokal maupun global” diikuti oleh tenaga kesehatan, organisasi Profesi, akademisi dan mahasiswa.
Hadir sebagai Narasumber yaitu Prof. Hajjul Kamil, S.Kp, M.Kep selaku akademisi dari Fakultas Keperawatan Universitas Syiah Kuala, Jasmen Ojak, S.Kep. Ns., SH, MM.,CLA (Satgas Hukum RUU DPP PPNI Pusat), Dr.Irwan Saputra, MKM (Pakar Health Financing Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala), (dr. Ichsan, MSc.,Sp.KKLP, Subsp.FOMC (IDI Banda Aceh) dan Irwansyah, ST (DPRK Banda Aceh).
Pada kegiatan tersebut, Prof Hajjul Kamil yang merupakan akademisi dari Universitas Syiah Kuala menggarisbawahi bahwa ada banyak sekali pro kontra dalam UU Kesehatan 2023, Hajjul menggarisbawahi salah satu yang agak aneh adalah hilangnya mandatory spending dalam alokasi anggaran Kesehatan yang tentu saja tidak sesuai dengan Deklarasi Abuja WHO dan TAP MPRI X/MPR/2001.
Kemudian praktisi hukum Jasmen Nadeak menyatakan, UU no 17 2023 telah mencabut 11 undang undang lainnya dan mengubah 4 undang undang terkait kesehatan.
“Kita tidak tahu, untuk siapa UU ini dibuat, untuk masyarakat, tenaga kesehatan, organisasi profesi atau untuk kepentingan siapa?”. Jasmen menambahkan saat ini PPNI Pusat dan beberapa organisasi profesi lainnya sedang berproses untuk melakukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi. Lebih lanjut Jasmen menyebutkan, UU Kesehatan no 17 2023 akan diperkuat dengan 107 perpu dan peraturan Menteri. Oleh karena itu PPNI akan terus mengawal proses ini agar implementasi UU Kesehatan ini tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
Sementara itu Dr. Irwan Saputra, menegaskan pandangannya bahwa sebagai insan kesehatan, kita tentu tidak boleh meratapi pengesahan UU ini, namun menjadikan UU ini sebagai sumber daya dan peluang baru dalam mengembangkan diri dan organisasi profesi.
Organisasi Profesi tentu harus cerdas dan adaptif dalam merespon lahirnya UU baru ini. Kita boleh saja menyiapkan langkah langkah hukum, namun jangan sampai energi besar kita habis untuk itu. Tetapi mari siapkan diri dan profesi kita untuk mengambil peran lebih jauh, melihat peluang sehingga tenaga kesehatan dan organisasi profesi tetap dapat menjaga eksistensinya.
Disisi lain, dr. ikhsan perwakilan IDI kota banda aceh mengemukakan bahwa UU ini terkesan dibentuk dalam waktu yang sangat cepat, sangat instan, tanpa melewati kajian mendalam dari pihak pihak terkait, sehingga sangat wajar kalau baru saja diundangkan UU ini telah menjadi polemik besar di masyarakat.
Banyak standar standar praktik kedokteran yang hari ini menjadi acuan dalam berpraktik, namun aturan tersebut telah di cabut, dan menimbulkan kekosongan aturan dalam praktik, hal ini menimbulkan kekhawatiran kita bersama.
Pada kesempatan yang sama, Irwansyah, ST selaku anggota DPRK Banda Aceh menduga bahwa UU ini by order, dan kepentingan dari oligarki. Kami sedari awal tidak pernah menyetujui UU ini. Perwakilan kami di DPR RI juga turut menolak pengesahan UU Omnibuslaw Kesehatan karena hal ini merupakan kemunduran bagi insan kesehatan di seluruh Indonesia.
Ketua DPD PPNI Banda Aceh, Ns. Masli Yuzar, M.Kep dalam sambutannya turut menyampaikan bahwa diskusi ini merupakan kegiatan yang sangat penting dalam rangka untuk membedah kelebihan dan kekurangan kandungan kandungan dari UU Nomor 17 tahun 2023 tersebut, dan PPNI Banda Aceh menjadi satu satunya organisasi profesi yang pertama melaksanakan kegiatan besar ini pasca UU tersebut diundangkan dalam lembaran negara.
Hal ini turut dikuatkan oleh Ketua DPW PPNI Aceh, Dr Abdurrahman, S.Kp., M.Pd, bahwa PPNI bertanggungjawab untuk memberikan pemahaman kepada anggotanya bagaimana menghadapi peluang dan tantangan baru dari UU ini. Abdurrahman juga mengajak semua perawat dan tenaga kesehatan serta masyarakat untuk bersama sama mengawal agar turunan dari UU ini sesuai dengan kepentingan kesehatan bangsa dan negara.
Ns. Budi Satria, MNS selaku Ketua Pelaksana kegiatan mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi positif dalam menyukseskan kegiatan ini. Hasil dari diskusi ini akan menjadi rekomendasi bagi pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan agar menjadi acuan dalam membentuk turunan turunan dari UU kesehatan baru tersebut.
“Kita akan terus mendorong pemerintah agar peka dan mengakomodir terhadap aspirasi dari masyarakat terutama perawat sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan bangsa”, tutupnya.[*]