Dewan Desak Pemko segera merealisasikan bantuan sosial penyandang Disabilitas
Banda Aceh,kabardaily.com – Anggota DPRK Banda Aceh Dr Musriadi SPd MPd mengatakan Pedoman pemberian bantuan sosial bagi penyandang Disabilitas untuk tunanetra, anak dengan kecacatan dan orang dengan kecacatan berat diatur dalam peraturan walikota Nomor 19 tahun 2018
Tujuan dari peraturan walikota tersebut untuk meringankan beban hidup dan kesejahteraan bagi disabilitas yang berpenduduk di banda aceh
Dr Musriadi SPd MPd mengatakan Bantuan yang diberikan itu memiliki kriteria dan tata cara penyaluran bantuan sosial yang di atur dalam regulasi tersebut, Kita mendesak Pj Walikota segera merealisasi bantuan sosial tersebut
Pengakuan dari Ketua DPD Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Kota Banda Aceh M Nur Abdullah mengatakan, selama Wali Kota Banda Aceh dulu pihaknya rutin setiap tahun ada menerima bantuan dari Pemko Banda Aceh, namun setelah itu bantuan tidak pernah diberikan lagi.
Bantuan sosial tersebut diberikan sebagai wujud kepedulian pemko kepada para penyandang disabilitas sehingga dengan sinergisitas ini diharapkan agar para penyandang disabilitas dapat lebih mandiri
Ia berharap, dengan bantuan sosial tersebut penyandang disabilitas bisa meringankan beban mereka
“Ini juga merupakan bentuk nyata pemerintah kota banda aceh hadir untuk para disabilitas sesuai dengan regulasi yang sudah ada
Ia berharap, ke depan Pemko Banda Aceh serius memperhatikan penyandang disabilitas khususnya yang ber KTP Banda Aceh. “Semoga Banda Aceh ramah disabilitas,”