fbpx

Datamu Tanggung Jawabmu, ASN Kemenag Aceh Besar Diimbau Update Data Kepegawaian

Banda Aceh,kabardaily.com –  Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menggelar kegiatan sosialisasi layanan kepegawaian berbasis digital dan pemutakhiran data kepegawaian di aula Kanwil Kemenag Aceh, kamis (17/8/2023).

Kegiatan di buka oleh Kakanwil Kemenag Aceh Drs H Azhari, dengan moderator Kabag tata usaha Ahmad Yani SPdi dan menghadirkan narasumber Lilies Suriyani SA SSos M.Ikom, kordinator data informasi dan naskah kepegawaian Biro Kepegawaian Kemenag RI.

Kegiatan di ikuti oleh unsur Kanwil Kemenag Aceh Kemenag Aceh Besar, Banda Aceh, Pidie dan Pidie Jaya.

Dari Kemenag Aceh Besar hadir Kasubbag tata Usaha H Khalid Wardana SAg MSi, Kasi Penmad Suryadi SAg, analis kepegawaian Ayatullah SE, Nuraini SE dan perwakilan K2MI, MTs, MA, Pokjaluh, Pokjawas.
Sosialisasi ini sangat penting di sampaikan untuk ASN Kemenag di Aceh, terutama masih banyak yang belum sempurna bahkan bermasalah, terutama dalam pengisian Simpeg.

Lilies Suriyani mengingatkan kepada seluruh ASN Kemenag untuk melakukan pemutakhiran data kepegawaian melalui aplikasi Simpeg5.kemenag.go.id.
Pemutakhiran data kepegawaian harus di lakukan sendiri oleh ASN yang bersangkutan, tidak di limpahkan kepada analis kepegawaian. Data merupakan roh organisasi.Jadi para ASN harus pro aktif untuk memperbarui data, perlu di ingat…DATAMU TANGGUNG JAWABMU, tegas Lilies.

Dalam kesempatan tersebut juga di jelaskan tentang proses pembuatan SKP, penilaian sistem kerja dan manajemen bagi PNS, termasuk perumusan cascading.
Dengan sistem layanan digital maka akan terjadi transformasi SKP yang berbasis aktivitas dan berbasis hasil. Rencana kerja tidak boleh lagi berbentuk aktivitas tetapi berbasis out put.

Kasubbag TU Kemenag Aceh Besar H Khalid Wardana menyampaikan terima kasih kepada Kanwil Kemenag Aceh yang telah memfasilitasi kegiatan penting ini, mengingat selama ini data kepegawaian sering terabaikan, bahkan masih banyak ASN yang berasumsi bahwa pemutakhiran data di lakukan oleh staf di kepegawaian, padahal menjadi tanggung jawab individu para ASN.
Kemenag Aceh Besar menghimbau kepada seluruh ASN untuk melakukan pemutakhiran data di Simpeg.

Perlu di ketahui bahwa data kepegawaian juga di pakai untuk pengambilan kebijakan, termasuk kenaikan pangkat, jika data ASN mengalami margin error maka nantinya akan timbul permasalahan[*].