fbpx

Aceh Besar Sosialisasikan Saber Pungli dan Bagikan Hotline Pengaduan

KOTA JANTHO,KABARDAILY.COM  – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Inspektorat bekerjasama dengan Polres dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar melaksanakan sosialisasi sapu bersih (Saber) pungutan liar dan diberikadiberikan hotline pengaduan, di aula Dekranasda, Gani, Ingin Jaya, Rabu (13/12/2023)

Kegiatan yang dilaksanakan sehari itu diikuti oleh para camat yang mengikutsertakan masing-masing 4 (empat) orang Keuchik dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar dan beberapa Organisasi Perangkat daerah terkait.

Inspektur Inspektorat Aceh Besar Zia Ul Azmi SH MH mengatakan dalam rangka mencegah pungutan liar dalam wilayah kabupaten Aceh Besar, maka penting sekali dilakukan pemahaman khususnya kepada para pihak, seperti instansi yang berkaitan dengan perizinan dan sebagainya serta para keuchik sebagai kepala wilayah ditingkat gampong.
“Maka sosialisasi ini kita sasar pihak-pihak yang berpotensi terkena pungutan liar atau bisa juga menjadi calon pelaku itu sendiri,” ujar Zia.

Perihal Sosialisasi Pencegahan Pungli Pada PPDB Tahun 2023 yang merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Maka, dalam rangka pencegahan tersebut perlu diberikan pemahaman yang intent kepada pihak terkait supaya memahami sebab akibat dan dampak hukum jika hal itu dilakukan, serta juga diberikan materi terkait teknis dan mekanisme pengaduan. “Materi terkait hukum dan mekanisme pengaduan diberikan dari instansi Kejari, Polres dan Inspektorat Aceh Besar,” sebut Zia.

Walaupun dilaksanakan satu hari, Ia berharap materi yang diberikan dapat diserap dengan baik oleh peserta dan dapat juga disampaikan kepada aparatur di gampong masing-masing supaya informasi terkait saber pungli dapat diketahui oleh banyak pihak. Terkait pengaduan atas tindak pidana tipikor dilingkungan Pemerintah Aceh Besar, dapat dilaporkan secara online kepada Inspektorat melalui website inspektorat.acehbesarkab.go.id, atau ke alamaty email inspektorat@acehbesarkab.go.id atau ke nomor whatsapp 0821 6272 6783.

“Hotline pengaduan atas dugaan tindak pidana tipikor dapat dilaporkan secara online kepada Inspektorat melalui website inspektorat.acehbesarkab.go.id, atau ke alamaty email inspektorat@acehbesarkab.go.id atau ke nomor whatsapp 0821 6272 6783,” tutup Zia.

Keuchik Reuhat Tuha Heriandy mengaku informasi terkait sapu bersih pungutan liar ini sangat penting untuk kami ketahui sebagai pemerintah ditingkat gampong, apalagi beberpa peraturan yang menjadi rujukan dan dasar pelaksanaan serta dampak hukum yang ditimbulkan oleh pelaku.
“Terima kasih atas kegiatan yang dilaksanakan ini, sangat bermanfaat bagi amu, dengan harapan Aceh Besar bisa bebas pungutan liar dari segala sektor, sehingga terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih,” imbuhnya.