Aceh Jaya,kabardaily.com – Sebanyak 3 unit ruko bertingkat milik pemda Aceh Jaya yang disegel oleh Satpol PP bersama Diskoperindag kabupaten setempat pada Rabu, 9 Agustus 2023, telah dibuka dari segel.
Segel dibuka oleh petugas setelah para penyewa ruko menyetor setoran awal (DP) retribusi ke rekening Diskoperindag Kabupaten Aceh Jaya.
” Dari total 30 unit ruko, sebanyak 20 unit telah lunas, 7 unit telah menyerahkan DP dan 3 unit yang sebelumnya disegel juga telah menyerahkan DP,” kata Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Kabupaten Aceh Jaya, Khairun, Jum’at 11 Agustus 2023.
Sebelumnya, rencana pengosongan ruko akan dilaksanakan dalam waktu 2×24 jam sejak penyegelan oleh Petugas Satpol PP bersama Tim Penertiban Aset dan Sumber Pendapat Asli Daerah (PAD). Karena para penyewa telah menunjukkan niat baik untuk melunasi kewajiban mereka, maka Petugas membuka segel tersebut.
Khairun menegaskan, bagi penyewa yang belum lunas, diimbau untuk segera mendatangi Disperindag guna melakukan penandatanganan kontrak dan pelunasan.
“Ketika para penyewa berubah pikiran dan beritikad baik, tentu akan kami berikan kesempatan dan perjanjian lebih detailnya akan dituangkan dalam kontrak sewa,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat Hamdani menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan situasi sambil menunggu laporan atau data terakhir dalam bentuk kontrak sewa, yang menjadi kewenangan Diskoperindag Aceh Jaya. Bila kedepannya juga masih terjadi penunggakan sewa dan melanggar Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Tentunya Tim akan melakukan penertiban secara tegas.[*]